Moh Jumhur Hidayat arrow Surat-surat dari Penjara arrow Keadilan "Atas Nama" Atau "untuk Rakyat"
Saturday, 31 July 2010
 
 
Keadilan "Atas Nama" Atau "untuk Rakyat" PDF Print E-mail
Wednesday, 28 August 1991

Penjara Sukamiskin, Bandung, 28 Agustus 1991

Dear Prof. Deliar Noer

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mendapat informasi bahwa Profesor saat ini aktif dalam Forum Pemurnian Kedaulatan Rakyat (FPKR). Saya sangat senang mendengar kabar itu, karena bagi saya kedaulatan memang seharusnya dikembalikan kepada rakyat. Kata kedaulatan rakyat rasanya terdengar menakjubkan. Ia bukan sekadar kata-kata, tetapi juga sebuah konsep. Kita sering mendengar kata-kata seperti demokrasi, kedaulatan rakyat, dan sebagainya di negeri ini.

Namun, semua itu terkesan normatif, karena kata-kata itu hanya dianggap sebagai kata-kata dan bukan konsep. Mungkin Profesor sering mendengar hampir setiap hari para pejabat dan intelektual mendengung-dengungkan kata-kata itu, tetapi hampir setiap hari pula kita membaca di surat kabar, betapa banyak penyimpangan terhadap kedaulatan rakyat. Siapa yang salah? Konsep kedaulatan rakyat, pengemban kedaulatan rakyat, atau memang rakyatnya yang bersalah?

Saya merasa perlu meragukan kedaulatan rakyat, karena hampir setiap paham selalu mendasarkan kepadanya. Dan ternyata konsep tersebut berbeda-beda. Kedaulatan rakyat sebagai cap atau bungkus adalah sama, sedangkan dalam substansi sangat berbeda. Terus terang, saya belum mengetahui bagaimana konsep kedaulatan rakyat yang akan diperjuangkan oleh Profesor dan teman-teman lain dalam FPKR. Karena itu, surat ini mudah-mudahan bisa menjadi media dialog tentang kedaulatan rakyat khususnya bagi rakyat Indonesia.

Menurut arti katanya, kedaulatan (sovereignty) berarti kekuasaan. Sedangkan kedaulatan rakyat (people sovereignty) berarti kekuasaan rakyat. Jadi dalam hal ini rakyat adalah berkuasa menentukan dirinya. Menurut saya, suatu pernyataan akan memiliki nilai kedaulatan jika syarat-syarat tertentu terlebih dahulu dipenuhi oleh rakyat. Dalam sejarah, kita melihat, ada kelompok rakyat yang memang sudah saatnya berdaulat, tetapi tidak berdaulat, sebaliknya ada kelompok rakyat yang belum saatnya berdaulat, tetapi sudah diberikan kedaulatan. Kedua keadaan itu akhirnya sama-sama menemui kehancuran.

Yang lebih utama, kedaulatan rakyat perlu dibedakan menjadi kedaulatan “atas nama” rakyat dan kedaulatan “untuk” rakyat itu sendiri. Yang pertama, sepintas lalu memang mengarah kepada pengertian totalitarianisme, sedang yang kedua, demokratis. Boleh saja orang mengatakan demikian, tetapi yang pertama bisa jadi akan lebih baik dari yang kedua jika masyarakatnya memang belum dewasa dan belum memahami arti “kedaulatan” itu sendiri.

Ketika terjadi revolusi Rusia, menurut Lenin, diktator proletariat merupakan alat paling sesuai saat itu, karena 2/3 rakyat Rusia masih buta huruf. Sebaliknya, setelah 74 tahun, tingkat pendidikan rakyat sudah jauh meningkat dan mengagumkan. Karena kemudian kedaulatan “atas nama” rakyat tersebut tidak segera diubah menjadi kedaulatan “untuk” rakyat, maka krisis sosial-politik yang terjadi di Uni Soviet saat ini membuktikan hal tersebut. Menurut saya, Gorbachev adalah manusia yang memahami alur sejarah, yang kemudian bergegas ingin merubah kedaulatan atas nama menjadi kedaulatan untuk rakyat.

Para intelektual dari dahulu hingga kini belum ada yang bisa mengonsepkan arti kedaulatan rakyat secara ideal. Rousseau, seorang penganjur utama kedaulatan rakyat, dalam bukunya yang terkenal, Kontrak Sosial, mengatakan bahwa kedaulatan itu bersifat mutlak, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak bisa diwakilkan. Menurutnya, kedaulatan rakyat hanya mungkin terjadi jika dilakukan demokrasi langsung dalam suatu negara untuk membentuk suatu pemerintahan yang disepakati bersama. Di sini Rousseau menegaskan bahwa perjanjian bersama itu muncul lantaran adanya ketidakteraturan sosial dalam masyarakat pada suatu tahap tertentu seperti misalnya berkembangnya sistem pemilikan pribadi, penemuan teknologi. Untuk mengembalikan agar masyarakat tidak hidup dalam keadaan konflik, dibuatlah suatu perjanjian tersebut.

Pandangan Rousseau itu telah memberikan pengaruh cukup besar hingga terjadinya Revolusi Perancis, yang salah satu slogan utamanya adalah kebebasan (leberte). Dalam situasi itu, pikiran Rousseau sangat tepat untuk menghapus habis kedaulatan raja yang nyata-nyata menindas. Di sini Rousseau juga tidak menjelaskan kategori masyarakat seperti apa yang bisa berdaulat secara penuh itu. Ia hanya menerangkan bahwa masyarakat yang hidup dalam konflik, padahal konflik-konflik masyarakat pun berbeda-beda dalam setiap ruang dan waktu. Sehingga, kedaulatan seperti yang dimaksud oleh Rousseau mungkin bisa terjadi pada ruang waktu tertentu, tetapi sangat tidak tepat bagi ruang waktu yang lain. Terlebih lagi ia tidak menjelaskan batasan mana sebuah konflik atau ketidakteraturan, sehingga mengharuskan adanya perjanjian bersama itu. Karena itu, bagi saya, penjelasan Rousseau masih kurang memadai.

Dalam buku Anda, Mohammad Hatta, Biografi Politik, hlm. 157 tertulis bahwa “apa yang dicita-citakan”, menurut Hatta, kalau tekanan cita-cita itu pada rakyat, perlulah rakyat dididik. Kedaulatan rakyat itu sendiri “mendidik rakyat”, katanya “supaya tahu berpikir, supaya tidak tahu membebek saja di belakang pemimpin-pemimpin.” Malah menurut Hatta lagi, “sifat membebek tiada memperkuat pergerakkan, melainkan menipu pemimpin yang berjuang di muka.”

Hatta adalah seorang intelektual yang selama hidupnya selalu memperjuangkan kedaulatan rakyat. Tetapi, ia tidak mengartikan bahwa kedaulatan itu adalah kebebasan yang sepenuhnya diberikan kepada rakyat, melainkan lebih kepada penciptaan suatu sistem sosial yang setiap keputusan harus diambil demi menyempurnakan rakyat. Sebab menurutnya, kebebasan yang sepenuhnya diberikan kepada rakyat yang masih bodoh tidaklah berguna, bahkan dapat menghancurkan rakyat. Menurut saya, apa yang dimaksudkan Hatta dengan kedaulatan rakyat, akan lebih kokoh jika pendidikan rakyat sudah mencukupi, dan karenanya rakyat akan bisa menjadi bagian utama dalam pengambilan keputusan. Tidak membebek saja kepada pemimpin.

Orang sering membabi-buta jika mendengar kata demokrasi atau kedaulatan rakyat. Untuk simbol atau slogan perjuangan melawan kediktatoran dan ketotaliteran boleh jadi hal itu diperlukan, sebagai awal dari proses pendidikan politik bagi masyarakat. Namun, demokrasi yang dipahami sekarang ini lebih kepada kebebasan dan bukan kedewasaan. Padahal demokrasi akan berdiri kokoh bukan di atas dasar kebebasan, melainkan kedewasaan. Apa yang dimaksud Hatta dengan pendidikan rakyat, menurut saya, adalah kedewasaan, dan itulah yang menjadi dasar dari kedaulatan rakyat.

Murthada Muthahhari, seorang ulama sekaligus intelektual, dalam bukunya Falsafah Pergerakan Islam, menekankan bahwa kalaupun kebebasan itu diberikan kepada manusia, maka yang harus dimiliki adalah kebebasan berpikir. Karena banyak kepercayaan yang tidak berdasarkan pikiran melainkan berdasarkan kepada kemandegan jiwa. Maka, berperang untuk memusnahkan berbagai kepercayaan itu adalah berperang demi kebebasan manusia. Di sini Muthahhari menunjukkan kepada kita yang paling utama perlu dimiliki oleh rakyat adalah kedewasaan, yakni pendidikan. Bukan kebebasan bertindak, tetapi kebebasan berpikir.

Profesor mungkin akan sepakat dengan saya, bahwa kedaulatan tidak mungkin kita berikan kepada manusia yang tidak sadar dan tidak mengenal dirinya. Memberikan kedaulatan secara penuh kepada anak kecil adalah tindakan kekanak-kanakkan. Begitu juga memberikan kedaulatan kepada rakyat yang masih belum cukup mampu berdaulat. Sebaliknya, membiarkan rakyat terus menerus tidak berdaulat, atau dengan kata lain tidak memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menjadi pintar dan mampu berpikir, adalah hanya mungkin dilakukan oleh seorang anak kecil.

Bertrand Russel dalam Kekuasaan, Sebuah Analisis Sosial Baru, menyebutkan bahwa demokrasi memiliki kelemahan terutama yang menyangkut dua hal, yaitu keputusan yang harus cepat diambil dan menyangkut pengetahuan seorang ahli. Di sini ia menekankan bahwa demokrasi diartikan sebagai pengikutsertaan seluruh rakyat, tanpa kecuali, dalam pengambilan keputusan. Karena situasi itu tidak mungkin dilakukan oleh seluruh rakyat, maka demokrasi hanya dapat menyatakan pendapatnya secara retrospektif. Dan selama pemerintah masih menghormati pendapat umum, maka demokrasi dapat dikatakan berhasil.

Berbeda dengan Russel, seorang kampiun teori elite Mosca, dalam The Ruling Class, sangat skeptis terhadap bentuk demokrasi melalui pemilihan umum (universal suffrage). Karena, menurutnya, bukan rakyat yang memilih, tetapi para calonlah yang membuat agar ia dipilih, atau juga teman si calonlah yang membuat si calon terpilih. Karena itu, ia mengatakan bahwa secara teorietis, pemilihan umum seperti itu tidak berarti apa-apa jika tidak ingin dikatakan menggelikan.

Dalam pemilu, pemilih justru tidak diarahkan kepada pengetahuan yang sebayak-banyaknya, melainkan digiring kepada pilihan yang makin sempit, yaitu memilih calon. Terlebih lagi dengan sistem referendum yang hanya memungkinkan berkata “ya” atau “tidak”. Mungkin Mosca benar jika saja masyarakat yang ia maksud itu adalah masyarakat yang sangat mudah membebek dan membeo tanpa memiliki pengetahuan yang memadai untuk menentukan pilihannya sendiri. Namun, jika masyarakat itu sudah memiliki kemampuan berpikir rata-rata yang memadai yang berarti lebih memahami diri dan lingkungannya, tentunya universal suffrage itu akan menjadi lebih kualitatif dan representatif. Dengan demikian, apa yang dikatakan Russel bahwa pemerintah menghormati pendapat umum akan lebih terasa, karena pendapat itu pun muncul dari seorang yang sudah mengerti dan bertanggung jawab dengan pilihannya walaupun tidak harus seperti seorang ahli.

Seperti yang sudah Profesor pahami, suatu saat masyarakat akan sampai pada fase masyarakat industri. Berkembangnya teknologi hingga tumbuhnya industrialisasi telah pula mengakibatkan berubahnya tatanan masyarakat, baik dalam sisi perilaku maupun institusi. Bersamaan dengan itu terbentuk pula norma-norma dan tentu saja sistem pemerintahan. Dengan demikian, kedaulatan rakyat akan juga mengalami pergeseran-pergeseran makna di dalamnya.

Dalam tahapan sejarah tertentu kedaulatan rakyat akan berbeda maknanya dengan suatu tahapan sejarah yang lain. Kedaulatan rakyat dalam masyarakat pertanian akan berbeda dengan kedaulatan rakyat dalam masyarakat industri, dan begitulah seterusnya. Dalam hubungannya dengan konsep evolusi masyarakat, tumbuhnya industrialisasi khususnya yang terjadi di Eropa Barat, menurut Alan Swingewood dalam The Myth of Mass Culture, telah menyebabkan syarat-syarat sosial, politik, dan ideologi bukan lagi didasarkan pada adanya anggapan “rakyat”, melainkan “massa”. Sistem pembagian kerja, terjadinya masyarakat urban, munculnya kota-kota, terpusatnya pengambilan keputusan, terjadinya komunikasi yang makin kompleks, serta tumbuhnya gerakan politik yang didasarkan pada hak suara kaum pekerja, merupakan ciri-ciri ideal dari suatu masyarakat massa.

Dalam keadaan ini kutub yang ada bukan lagi antara negara atau penguasa dengan masyarakat, melainkan justru dalam masyarakat itu sendiri, yang kemudian tumbuhnya pluralisme. Dalam pluralisme masyarakat ini, secara teoretis, manusia akan makin bebas bersaing dan demokratis dalam menentukan pilihannya, termasuk dalam menentukan pemimpin pemerintahan. Namun, anggapan ini akan benar jika terlebih dahulu dalam masyarakat tersebut tidak ada suatu grup atau kelompok masyarakat yang terlalu dominan, baik secara ekonomi, politik, maupun ideologi. Rasanya keadaan ideal itu akan sulit kita temui dalam masyarakat kita saat ini, karena dalam kenyataanya masyarakat kita belum sampai pada tahap masyarakat industri. Indonesia, menurut saya, belumlah sampai kepada masyarakat plural dalam pengertian massa. Ia baru plural dalam pengertian etnis.

Saya tidak mengatakan bahwa keadaan masyarakat industri kelak yang katanya makin demokratis itu adalah masyarakat ideal. Saya hanya menyetujui bahwa keadaan masyarakat seperti itu sudah lebih banyak memenuhi syarat-syarat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam masyarakat seperti itu setidak-tidaknya otoritas manusia sudah dimiliki. Ia tidak lagi tergantung kepada suatu kekuatan luar, misalnya negara lain, yang bisa mendiktenya. Namun sebaliknya, masyarakat demikian akan terus berjalan ke arah individualisme meskipun tidak menimbulkan akibat seperti pada masa awal tumbuhnya kapitalisme di Eropa, yaitu: ketamakan dalam ekonomi dan menindas kaum buruh. Individualisme yang akan terjadi dibatasi oleh kekuatan kelompok atau grup lain yang memang telah memiliki posisi sederajat.

Sebaliknya, jika dalam perkembangan ke arah masyarakat industri itu manusia semata-mata hanya diarahkan pada pemahaman duniawi saja, maka individualisme yang akan terjadi itu mengakibatkan keterasingan dengan sesama manusia. Di sini keterasingan bukan lagi seperti apa yang dimaksud oleh Marxisme, yakni keterpisahan antara buruh dengan kerjanya, melainkan keterpisahan manusia dengan kepribadiannya. Ali Syari’ati dalam Ummah dan Imamah, mengemukakan bahwa dalam posisi itu manusia sedang menuju ke arah yang makin terasing dari dirinya.

Keterasingan pada zaman ini, menurut Syari’ati, bagaikan orang kesurupan. Bedanya, kalau dalam kesurupan kepribadian manusia digeser oleh jin, sedangkan dalam masyarakat modern kepribadian itu tergeser oleh teknologi, perusahaan, dan semua peralatan canggih. Kalau sebelumnya manusia menyadari bahwa ia memerlukan peralatan untuk bekerja, maka sekarang peralatanlah yang memerlukan manusia untuk berproduksi. Dengan kata lain, pada zaman ini manusia mengalami proses disintegrasi kepribadian secara besar-besaran, dan ini sudah banyak kita lihat khususnya pada masyarakat Barat.

Untuk keadaan Indonesia, kedaulatan rakyat belum bisa berarti kedaulatan setiap manusia dalam menentukan pilihannya. Karena rakyat kita belum cukup mampu untuk menentukan pilihan. Tetapi, itu bukan berarti seluruh rakyat tidak berdaulat. Ada sebagian rakyat yang sudah bisa berdaulat, terutama yang sudah mendapatkan pendidikan secara cukup memadai. Sebagian masyarakat yang sudah mampu berdaulat inilah, menurut saya, mau-tidak mau harus diberikan kedaulatannya. Kalau tidak, mereka harus menuntut, sehingga sedikit demi sedikit seluruh rakyat Indonesia akan berdaulat penuh.

Namun, yang paling utama, adalah bagi mereka yang telah berdaulat agar terus berupaya memanfaatkan kedaulatannya itu untuk kepentingan rakyat. Bukan hanya untuk dirinya. Dengan begitu, para pejuang kedaulatan rakyat perlu memantau terus menerus kondisi masyarakatnya. Jika masyarakat sudah mampu berdaulat, kedaulatan itu perlu segera diberikan dan dalam takaran yang proporsional. Jika tidak, tidak mustahil kita akan menemui suatu keadaan totalitarianisme, yang hanya kelompok terkuat sajalah yang boleh berinisiatif dan mengambil keputusan. Dengan kata lain, transformasi dari kedaulatan “atas nama” menjadi kedaulatan “untuk” harus berlangsung setiap saat dalam proporsinya. Proses ini mungkin akan mengambil waktu lama, karena di samping tahapan industrialisasi, pendidikan kepada rakyat juga harus dilakukan secara terus menerus.

Itulah mungkin beberapa pandangan saya tentang kedaulatan rakyat yang mungkin bisa menjadi awal dialog antara saya dengan Profesor. Mudah-mudahan dialog tersebut akan kualitatif serta bisa menghasilkan arti suatu kedaulatan rakyat yang bukan hanya cap atau bungkus, tetapi juga konsep atau substansi. Jika suatu saat kita bisa bertemu, saya berharap perbincangan kita kelak akan makin kualitatif. Karena itu, saya akan senang sekali jika Profesor mau meminjamkan beberapa buku kepada saya untuk beberapa bulan selama saya berada dalam penjara ini. Sekarang ini saya sedang membaca buku-buku Islam, sosiologi, dan filsafat, baik yang klasik maupun kontemporer. Sayangnya, saya tidak bisa mendapatkan buku-buku itu dengan leluasa berhubung keterbatasan saya. Kalau memang Profesor tidak berkeberatan, buku-buku yang akan saya pinjam tersebut bisa Profesor titipkan kepada Syahganda, orang yang membawa surat ini.

Sebelum saya menutup surat ini, saya akan menegaskan lagi bahwa bagi saya berjuang untuk demokrasi dan kedaulatan rakyat bukan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada rakyat. Berjuang untuk demokrasi dan kedaulatan rakyat berarti mendidik rakyat agar bisa hidup dan bersikap demokratis. Juga menuntut penguasa agar rakyat yang memang sudah bisa berdaulat, diberikan kedaulatannya dengan segera. Dengan cara ini, insya Allah, akan kita temui suatu kedaulatan untuk rakyat.

Wassalamu’alaikum wr. wb.
Sahabatmu,

Moh Jumhur Hidayat

 
< Prev   Next >
Pembenahan

Mohon maaf, web http://jumhur.net ini model lama dan akan dibenahi, terimakasih atas kujungan Anda. ayahyaweb.com

 

 
Top!
Top!