| 2.2.1. Demokrasi yang Elitis |
|
|
|
| Wednesday, 30 October 2002 | |
|
Terberangusnya demokrasi telah dapat diakhiri saat gerakan reformasi mencapai puncaknya dengan menjatuhkan Presiden Soeharto. Saat itu, kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul berjalan dengan baik hingga dilaksanakannya pemilu multi partai tahun 1999. Bulan demi bulan, tahun demi tahun ternyata tidak meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Bahkan tahun ini, laporan UNDP mengenai Index Pembangunan Manusia (Human Development Index), Indonesia masuk dalam urutan ke 110 dari 173 negara atau menurun dari urutan 102 jika dibanding tahun sebelumnya.
Kaum nasionalis sekuler maupun kaum nasionalis religius saat ini memahami demokrasi hanya sebagai demokrasi politik. Mereka beranggapan bahwa dengan sudah adanya demokrasi politik, maka seolah-olah tugas kepemimpinan juga sudah selesai. Bagi mereka, jika semua orang sudah memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih adalah sudah cukup. Apakah dia laki-laki atau perempuan, apakah dia pemuda atau orang jompo, apakah dia suku Batak atau suku Sunda, apakah dia beragama Islam atau Kristen atau Hindu, apakah dia kaum buruh atau majikan, apakah dia petani atau tuan tanah dan sebagainya, semuanya memiliki hak politik yang sama! Itulah semangat demokrasi yang diyakini oleh kedua kekuatan politik yang sekarang ada. Karena itu, setelah pemerintahan terbentuk secara demokratis, maka negara boleh berbuat apa saja atau tidak berbuat apa saja asal tidak melanggar peraturan. Apabila negara menafsirkan bahwa para konglomerat tidak bersalah walau secara kasat mata kita jelas-jelas dapat melihat kesalahannya, maka negara boleh saja tidak menghukum konglomerat tersebut. Demikian juga para pembobol BLBI yang jumlahnya hingga Rp. 144,5 trilyun, kalau negara menafsirkan itu tidak membobol, maka protes sebesar apapun dari kaum cendikia dan rakyat, akan dianggap angin lalu saja. Ini semua karena setiap keputusan negara dianggap keputusan mayoritas rakyat. Demikian juga, mereka menganggap bahwa aparatur-aparatur negara dipilih secara mayoritas oleh rakyat! Dengan kata lain orientasi demokrasi yang demikian itu adalah orientasinya demokrasi liberal, yaitu demokrasinya kaum borjuis Eropa pasca runtuhnya sistem feodalisme kerajaan-kerajaan tepatnya pasca Revolusi Perancis tahun 1789. Demokrasi demikian lahir bukan karena perjuangan rakyat semesta melainkan karena dorongan kaum elit pedagang dan usahawan agar pengelolaan bisnisnya tidak serba diatur oleh raja. Karena itu, sistem demokrasi liberal ini tidak mampu bertahan lama karena ternyata dengan melaksanakan demokrasi yang demikian, sebagian rakyat jauh tertinggal, sementara segelintir elit ekonomi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Lebih membahayakan lagi, dengan anggapan bahwa berkembangnya perekonomian harus terjadi di atas stabilitas politik, maka penguasa dapat memanfaatkan kekuasaan politiknya untuk meredam gerakan-gerakan populis kerakyatan. Hal ini berarti kecendrungan untuk mengarah pada pemerintahan ototoriter akan terjadi lagi. Hanya saja, kalau pada era Orde Baru kita mengalami otoritarianisme berbasis senjata, maka pada era demokrasi yang demikian, kita mengalami otoritarianisme berbasis massa. Namun keduanya tetaplah sama yaitu otoritarianisme! Dengan gamblang kita bisa menyaksikan kembali kemunculan otoritarianisme ini misalnya dengan pemberlakuan kembali pasal-pasal haatzai artikelen atau pasal-pasal karet seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan sebagainya. Beberapa aktivis gerakan saat ini telah ditahan dan diadili dengan tuduhan melanggar pasal tersebut karena mencorat-coret dan menginjak-injak foto Presiden dan Wakil Presiden. Apabila pada era Orde Baru kita seringkali menyaksikan penggusuran terhadap kaum marhaen, petani, pedagang kaki lima dan sebagainya yang dilakukan oleh petugas negara yang didukung oleh tentara, maka saat ini penggusuran itu juga dilakukan oleh petugas negara tetapi didukung oleh satgas partai yang berkuasa. Apabila pada era Orde Baru gerakan mahasiswa dihadang oleh tentara, maka pada era sekarang gerakan mahasiswa dihadang oleh massa fanatik dan massa satgas partai yang berkuasa! Melaksanakan sistem demokrasi liberal di tengah-tengah masyarakat yang masih bercorak feodal tidak akan menghasilkan suatu check and balance atau kontrol dari parlemen terhadap kekuasaan pemerintahan. Bahkan yang terjadi justru adanya suatu persekongkolan antara DPR dengan pemerintah antara DPRD Propinsi dengan Gubernur dan antara DPRD Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota. Karena itu kita tidak perlu heran apabila ada keputusan pemerintah yang nyata-nyata merugikan rakyat, tetapi mendapat dukungan yang kuat dari parlemen! Kalau pada era Orde Baru KKN merebak karena birokrasi yang otoriter dan tertutup sehingga menimbulkan KKN, maka pada era sekarang, KKN tidak saja dilakukan oleh birokrasi tetapi juga bisa oleh politisi, anggota-anggota parlemen, pengurus-pengurus teras partai dan sebagainya. Karena itulah kita seringkali mendengar kaum cendikia, yang mengatakan bahwa dalam era reformasi ini, KKN semakin menjadi-jadi dan dilakukan oleh jauh lebih banyak orang! Kalau pada era Orde Baru kita menyebutnya dengan istilah otoriter-birokratik-rente maka pada era sekarang ini kita menyebutnya konspiratif-birokratik-rente. Kata konspiratif ini bisa antara DPR-birokrasi, DPR-birokrasi-pengusaha, birokrasi-politisi dan sebagainya, sehingga mereka yang berkonspirasi akan mendapatkan dana dari hasil rente atau keuntungan yang tidak diperoleh dari hasil kegiatan ekonomi produktif. Dapatlah sekarang kita menyimpulkan bahwa baik kekuatan kesatu maupun kekuatan kedua, atau kekuatan nasionalis sekuler maupun nasionalis religius, mengartikan demokrasi sebatas pemenuhan hak-hak politik saja. Sementara hak-hak yang lainnya terutama hak-hak ekonomi adalah urusan masing-masing individu. Karena itu, saat ini kita sering menyaksikan perdebatan-perdebatan yang dilakukan oleh kedua kekuatan tersebut hanyalah yang menyangkut hal-hal politik kekuasaan. Sementara hal-hal penting yang menyangkut kesejahteraan sosial, ekonomi rakyat, pendidikan, kebudayaan dan sebagainya yang diluar politik kekuasaan, tidak menarik untuk mereka perbincangkan. |
| < Prev | Next > |
|---|






