| 2.2.3. Hukum yang Menghamba pada Kekuasaan dan Materi |
|
|
|
| Wednesday, 30 October 2002 | |
|
Pelaksanaan hukum di negeri kita secara umum mengalami tiga kali ketidakadilan. Pertama, adalah ketidakadilan dalam materi atau substansi, kedua, ketidakadilan dalam pelaksanaan karena perilaku aparatur penegak hukumnya, dan ketiga, ketidakadilan karena kelembagaannya. Seringkali dalam pelaksanaan hukum, kita menyaksikan suatu materi hukum tidak berpihak pada orang-orang kecil. Misalnya saja kita sering menyaksikan aturan hukum yang membenarkan terjadinya proses penggusuran tanah-tanah rakyat dengan mengatasnamakan kepentingan umum. Demikian juga kita seringkali menyaksikan dengan mudahnya para aktivis ditangkap dan ditahan karena memang aturan hukum membenarkannya! Dalam pelaksanaannya, aparatur penegak hukum termasuk polisi, jaksa, hakim dan bahkan pengacara, seringkali menyulitkan rakyat, karena tidak terbebasnya mereka dari perilaku KKN dan penghambaan terhadap kekuasaan dan materi. Dengan keadaan yang sedemikian hancur, maka semakin sulitlah rakyat kita untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum! Dalam hal kelembagaan hukum, berbagai kasus seringkali menemui jalan buntu atau tidak terselesaikan karena mekanisme kelembagaan hukumnya yang tidak memadai. Berbagai kasus perburuhan misalnya, seringkali tertunda-tunda karena harus mengikuti begitu banyak jenjang dari tingkat pegawai perantara, P4D, P4P, Veto Menteri sampai dengan tingkat PTUN dan Kasasi. Akibatnya, karena buruh tidak memiliki tabungan yang cukup untuk membiayai hidupnya, maka seringkali mereka akhirnya memenuhi keputusan hukum yang tercepat walaupun tidak menguntungkan, asalkan segera dapat kepastian. Karena itu, secara umum masalah kelembagaan hukum ini berkaitan erat dengan munculnya ketidakpastian hukum. Gerakan reformasi memang terus mengumandangkan pentingnya supremasi hukum di atas supremasi politik. Namun sangat disayangkan karena kumandang tersebut ternyata berhenti sampai tingkat wacana. Kita masih seringkali menyaksikan bahwa supremasi politik berada di atas supremasi hukum. Berbagai kasus yang menimpa pejabat negara atau orang-orang yang memiliki atau terkait dengan orang yang penting, seringkali lolos dari jeratan hukum. Kalaupun mereka harus diperiksa oleh polisi atau jaksa, maka tidak lama kemudian berita pemeriksaan itu lenyap tertiup angin sampai akhirnya rakyat melupakan. Memang ada beberapa terdakwa yang akhirnya divonis bersalah oleh hakim, tetapi itu hanya beberapa saja dibanding banyaknya indikasi pelaku kejahatan yang bisa dijadikan terdakwa tetapi berhasil diloloskan oleh mafia penegak hukum. Hal yang sama juga kita saksikan misalnya dalam penanganan para koruptor yang telah membobol uang negara, baik itu berupa penyalahgunaan pinjaman maupun penyelewengan dana BLBI yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp. 800 trilyun. Mereka yang dituduh menggelapkan dana hingga trilyunan rupiah sampai saat ini masih hidup dengan mewah dan selalu bisa lolos dari jeratan hukum dengan berbagai alasan, di antaranya yang paling sering adalah sakit! Pertanyaan-pertanyaan kritis kemudian muncul, mengapa maling kelas teri dapat segera tertangkap sementara maling kelas kakap sulit ditangkap? Jawaban dari pertanyaan ini pastilah karena penjahat kelas kakap memiliki dana yang berlebihan untuk menyuap para penegak hukum. Dalam hal ini hukum telah menghamba pada materi! Dalam kaitannnya dengan hukum kekuasaan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan perekonomian, sampai saat ini masih belum tegas mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. Keadaan ini tentunya dapat menimbulkan biaya tinggi (high cost economy) karena harus “berbaik-baik” dengan berbagai tingkat dan sektor kekuasaan di daerah maupun di pusat, yang pada akhirnya menghambat laju investasi. Dari berbagai media kita menyaksikan bahwa penurunan investasi baik itu berupa PMA maupun PMDN di antaranya adalah karena tidak adanya kepastian hukum. Apabila para investor enggan berinvestasi karena tidak adanya kepastian hukum ini, maka hal yang lebih parah adalah ketika rakyat tidak mempercayai adanya penegakan hukum. Karena itu, kita juga seringkali menyaksikan sekelompok masyarakat yang main hakim sendiri bahkan hingga menimbulkan korban harta dan jiwa dalam jumlah yang besar. Sangat sulit bagi rakyat untuk bertindak sesuai aturan hukum, karena mereka melihat contoh nyata bahwa penegak hukum saja seringkali menodai aturan hukum. Karena itulah, masyarakat kita terkesan kurang beradab karena seringkali dengan sengaja melanggar kaidah-kaidah hukum bahkan yang paling dasar sekalipun! Secara umum sistem hukum nasional masih belum sistematis sehingga tidak mampu menangkap apalagi memicu perkembangan masyarakat. Ketidaksistematisan ini terutama yang berkaitan dengan hukum ekonomi dan bisnis yang bisa mengakibatkan tersendatnya pembangunan ekonomi, hukum yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial yang bisa menimbulkan masalah-masalah sosial, serta hukum dalam bidang politik yang bisa mengganjal partisipasi politik. Untuk yang terakhir ini, kita sekarang sedang menghadapi RUU politik dan pemilu, di mana dalam naskah yang diajukan pemerintah jelas sekali mengisyaratkan pembatasan partisipasi politik rakyat dengan dipersulitnya persyaratan pendirian partai politik maupun persyaratan keikutsertaan dalam pemilu. |
| < Prev | Next > |
|---|






