Moh Jumhur Hidayat
Saturday, 31 July 2010
 
 
3.2.2. Melaksanakan Kebijakan Ekonomi Progresif (KEP) PDF Print E-mail
Wednesday, 30 October 2002

Para birokrat, anggota DPR/DPRD, kaum profesional, pengusaha, pejabat BUMN dan sebagainya mungkin masih dapat hidup secara wajar dalam beberapa tahun ke depan, walaupun krisis ekonomi nasional masih terus melanda. Namun tidaklah demikian dengan rakyat kebanyakan yang tidak memiliki tabungan cukup, sementara pendapatan riilnya terus menurun akibat harga-harga yang terus melambung maupun karena perputaran usahanya yang terus menerus memakan modalnya, atau bahkan sama sekali tidak berpendapatan karena terkena gelombang PHK yang terus berjalan.

Situasi ekonomi domestik saat ini menunjukkan keadaan yang stagnan atau tidak bergerak secara wajar. Padahal suatu ekonomi domestik dikatakan wajar apabila dapat menggerakkan semua sektor produksi yang seimbang dengan permintaan agregat khususnya untuk barang-barang keperluan umum (wage goods). Untuk menggerakkan perekonomian domestik ini maka diperlukan langkah-langkah progresif baik berupa kebijakan moneter maupun fiskal serta yang terpenting adalah upaya serius menggerakkan sektor riil yang berbasis pada dukungan sumberdaya alam (resources base), sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada impor. Di samping itu, kebijakan ekonomi progresif ini, harus diarahkan pada upaya peningkatan daya beli, khususnya bagi kaum buruh, dengan tentunya terlebih dulu menciptakan efisiensi usaha berupa penghapusan berbagai bentuk pungutan yang tidak terkait dengan kegiatan produksi!

1. Menerapkan Kebijakan Moneter dan Fiskal untuk Ekonomi Domestik

Sistem perekonomian yang ideal bisa kita ibaratkan seperti tubuh manusia, yang terdiri dari peredaran darah, fungsi jantung dan sel-sel tubuh. Darah dengan bantuan jantung, haruslah mengalir ke seluruh tubuh dan memberikan makan berupa oksigen dan gizi kepada sel-sel yang membentuk seluruh jaringan tubuh. Apabila darah tidak mengalir pada bagian tubuh tertentu, maka sel-sel dalam tubuh tertentu itu pasti mengalami gangguan, yang akhirnya bisa mengganggu keseimbangan tubuh secara keseluruhan.

Dalam perekonomian, kebijakan moneter kita ibaratkan dengan peredaran darah, sementara kebijakan fiskal kita ibaratkan dengan jantung. Adapun sektor riil atau sektor produktif kita ibaratkan dengan sel-sel tubuh. Seperti juga antara peredaran darah dan fungsi jantung yang harus terdapat keseimbangan, maka kebijakan moneter dan fiskal juga harus mencapai keseimbangan. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang berkait dengan peredaran uang serta di wilayah mana saja uang itu beredar. Sementara kebijakan fiskal, berkaitan dengan sejauh mana pemerintah perlu membelanjakan uangnya atau menarik uang dari masyarakat terutama melalui pajak. Apabila peredaran darah dapat berjalan ke seluruh tubuh yang dikombinasikan dengan fungsi jantung untuk dapat memompa dan meyerap darah, maka sel-sel tubuh pun akan mampu tumbuh dan berkembang secara wajar. Demikian juga yang terjadi dengan kebijakan moneter dan fiskal yang seimbang, maka niscaya akan mampu menumbuhkan dan mengembangkan sektor produktif masyarakat.

Selama ini, kebijakan peredaran uang jelas menunjukkan ketimpangan yang dahsyat. Kebijakan keuangan yang diterapkan telah menyebabkan uang hanya beredar pada segelintir kelompok masyarakat. Hal ini bisa dilihat misalnya dari kebijakan permodalan yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha-pengusaha besar. Sementara itu pengusaha kecil yang jumlahnya sekitar 40 juta unit hanya mendapat sekitar 20% dari kredit yang dikucurkan secara nasional. Karena itulah, pengusaha kecil dan koperasi tidak pernah beranjak dari kekeadilan volume usahanya, sementara pengusaha besar melesat semakin besar ditambah lagi dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah!

Ketimpangan uang beredar tersebut secara nasional juga terjadi antar sektor, misalnya antara sektor kota dan desa di mana kota lebih dibanjiri uang ketimbang desa. Demikian juga antar wilayah di mana wilayah Indonesia Barat tepatnya Jawa lebih dibanjiri uang dibanding Indonesia Timur. Bahkan menurut perkiraan para ahli, uang yang beredar itu sebanyak 70% berada di Jakarta, sementara di Jakarta pun 70% uang yang beredar berada di daerah segitiga emas. Karena itulah jangan merasa heran jika tempat-tempat atau kelompok-kelompok yang dibanjiri uang, akan tampak hidup sangat berkecukupan bahkan berlebih-lebihan. Pada saat krisis ini, keadaan timpang itu semakin nampak. Kita menyaksikan bahwa pada saat semakin banyak orang kesulitan mencari makan atau menyekolahkan anak, tetapi semakin banyak pula mobil-mobil mewah berkeliaran, pertokoan-pertokoan mewah dan berbagai barang komsumsi yang serba mewah!

Meperhatikan ketimpangan peredaran uang itulah maka kaum nasionalis kerakyatan harus mengarahkan kembali peredaran uang ke arah yang diperlukan seluruh rakyat, sehingga seluruh rakyat seperti juga sel-sel tubuh, bisa lebih produktif dan mendapat makan. Aliran modal yang selama ini hanya sekitar 20% untuk sekitar 40 juta unit usaha kecil yang tersebar di berbagai sektor harus dibesarkan secara berarti! Pengalokasian tersebut bisa dimulai dengan 25% kemudian 30% pada tahun berikutnya, kemudian 40% pada tahun berikutnya lagi dan seterusnya hingga mungkin mencapai angka 50% atau tepatnya mencapai keadaan yang optimal dan seimbang. Hal ini berarti, jika ada sekitar Rp. 600 trilyun kredit yang dikucurkan, maka sektor UKMK bisa mendapat kucuran hingga Rp. 300 trilyun.

Sektor pertanian dan kelautan yang selama ini terlupakan, harus dapat dilalui peredaran uang yang layak sehingga sektor-sektor ini bisa berkembang dan menjadi andalan dalam membangun kemandirian kita sebagai bangsa! Demikianlah seterusnya, kita perlu mengarahkan peredaran uang ke Indonesia Bagian Barat, ke pedesaan-pedesaan, ke sektor industri manufaktur, ke sektor perumahan rakyat, ke orang-orang kreatif dan produktif yang selama ini kurang dihiraukan, ke sektor pertambangan rakyat, ke sektor pariwisata yang terlebih saat ini relatif masih terpuruk, ke pedagang-pedagang kaki lima, ke pedagang-pedagang pasar, ke sektor industri berteknologi tinggi dan sebagainya. Tidak boleh ada satu sel tubuh pun yang tidak teraliri darah. Demikian juga tidak boleh satu pun sektor ekonomi produktif yang tidak teraliri uang!

Dalam keadaan resesi ekonomi yang ditandai dengan berkurangnya kegiatan-kegiatan ekonomi produktif seperti sekarang ini, kebijakan uang ketat (tight money policy) adalah kebijakan yang sungguh keliru! Justru sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah lebih melonggarkannya agar masyarakat produktif bisa bekerja menghasilkan produk yang berarti juga bisa menyerap tenaga kerja. Tentunya, kebijakan uang longgar ini harus diarahkan pada sasaran yang tepat, sehingga mereka yang mendapat kemudahan mendapat permodalan ini tidak kemudian berspekulasi dengan menyimpan dalam bentuk valuta asing khususnya dalam bentuk US dollar. Ini artinya, sektor UKMK perlu mendapatkan prioritas pada masa krisis ini.

Kebijakan uang ketat yang dikontrol melalui instrumen SBI (serifikat bank Indonesia), dengan bunga yang tinggi harus terus diturunkan. SBI yang merupakan suku bunga yang dibayarkan BI kepada bank-bank yang menitipkan uangnya di BI ini, bila nilainya diturunkan, maka bunga pinjaman dari bank-bank umum juga akan turun, sehingga pada akhirnya dapat menggerakkan dunia usaha. Kalau sekarang suku bunga SBI sebesar 13% lebih, sehingga bunga pinjaman rata-rata bank sebesar 22%, maka jika suku bunga SBI dikecilkan menjadi 10%, bunga bank tentunya menjadi lebih kecil lagi. Perlu juga dilakukan kontrol terhadap bank-bank umum agar selisih antara bunga SBI dengan bunga pinjaman bank tidaklah sebesar sekarang hingga mencapai 9% bahkan 10%. Hal ini perlu diperkecil misalnya menjadi 6% saja, sehingga jika nilai SBI sebesar 10% maka bunga pinjaman bank menjadi sekitar 16% saja. Angka ini pun, jika dibandingkan dengan negara-negara yang lebih maju masih jauh lebih tinggi, karena suku bunga pinjaman bank di negara-negara tersebut biasanya berkisar 4% hingga 7% saja.

Lebih jauh dari itu, kaum nasionalis kerakyatan harus mendidik mereka yang mengaku dirinya sebagai pengelola bank (bankers), agar tidak sekedar menikmati selisih bunga dari uang simpanan masyarakat dengan bunga SBI dan surat berharga lainnya termasuk obligasi. Saat ini, LDR (loan to deposit ratio) hanya sekitar 40%. Ini berarti hanya sekitar 40% saja dari dana masyarakat yang dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kegiatan usaha. Janganlah sebagian besar dana masyarakat itu disimpan dalam bentuk SBI, surat berharga lainnya atau kegiatan yang tidak menimbulkan produktivitas di masyarakat seperti misalnya berspekulasi dengan valuta asing dalam hal ini US dollar. Keadaan inilah di antaranya penyebab utama dari tidak bergeraknya sektor riil atau sektor produktif masyarakat. Dengan kata lain, fungsi utama perbankan sebagai intermediator antara masyarakat yang menabung dan masyarakat yang mau berproduksi dan berdagang tidak berjalan dengan wajar. Harus diupayakan agar LDR bisa mencapai angka yang optimal yaitu sekitar 80%!

Katakanlah sekarang ini dana tabungan masyarakat yang dapat dihimpun sebesar Rp. 900 trilyun. Dengan bunga rata-rata yaitu termasuk tabungan dan deposito sebesar 11% sementara suku bunga SBI, surat berharga lainnya sebesar 13% maka terdapat selisih sebesar 2%. Jadi, apabila dana masyarakat disimpan dalam bentuk SBI, surat berharga dan kegiatan lainnya sebesar 40% dari dana yang terhimpun atau berjumlah Rp. 360 trilyun maka keuntungan tanpa kerja yang diperoleh perbankan adalah sebesar 2% dari Rp. 360 trilyun yaitu sebesar Rp. 7,2 trilyun. Dengan kata lain, para pengelola bank khususnya para direktur cukup dengan berdiam diri dan berpangku tangan saja sudah dapat menikmati keuntungan dan hidup dengan fasilitas yang serba mewah seperti main golf, menikmati mobil dinas yang mewah, berlibur ke manca negara, dan sebagainya.

Adapun mengenai kebijakan fiskal, sudah seharusnya tidak perlu dipertentangkan dengan kebijakan moneter, mengingat antara keduanya terdapat hubungan yang saling mempengaruhi. Kebijakan fiskal yang utamanya berkaitan dengan pajak dan pendapatan negara lainnya serta pengeluaran pemerintah, harus diarahkan agar bisa memicu produktivitas masyarakat. Terlebih lagi dengan tingkat pengangguran yang sekarang sekitar 40 juta orang, maka pengeluaran pemerintah untuk pembangunan harus mendapat porsi yang cukup besar, agar lebih mampu menyerap tenaga kerja produktif!

Penerapan pajak misalnya, harus dipilah-pilah secara lebih terencana sehingga kegiatan produksi yang bisa menyerap secara luas tenaga kerja tidak perlu terlalu berat dibebani oleh pajak. Demikian juga yang menyangkut pajak ekspor, apabila kegiatan produksinya menyerap lapangan kerja dalam jumlah besar harus pula dikurangi besaran pajaknya. Adapun yang harus dilakukan dengan segera adalah memangkas berbagai bentuk pungutan baik yang ada di daerah maupun pusat. Terlebih lagi pungutan-pungutan itu tidak langsung berkaitan dengan kegiatan produksi atau tepatnya biaya siluman (invisible cost), yang jumlahnya dirasakan sangat besar oleh kalangan dunia usaha. Besarnya pengeluaran siluman yang bahkan bisa mencapai 30% dari biaya total produksi, bukan saja membuat perusahaan tidak efisien, tetapi juga telah menyebabkan rendahnya upah buruh, sehingga daya beli kaum buruh ini tetap rendah, yang pada akhirnya mengurangi permintaan agregat!

Pajak harus diterapkan secara progresif pada penghasilan individu dan hasil keuntungan yang besar dari perusahaan padat modal. Semakin besar seseorang menerima upah, harus semakin tinggi pula dikenakan pajaknya, tentunya apabila upahnya tersebut dirasakan telah jauh melewati kebutuhan wajar untuk memenuhi keperluan hidup diri dan keluarganya. Demikian juga, pajak yang berkaitan dengan barang-barang mewah seperti mobil-mobil impor yang super mewah serta rumah-rumah mewah, harus dikenakan pajak setinggi-tingginya. Sementara itu, untuk menggalakkan pemanfaatan lahan-lahan tidur yang telah dikuasai oleh pengembang (developer) tetapi belum mendapat sentuhan pengembangan dalam jangka waktu yang cukup lama, juga harus dibebankan pajak yang tinggi.

Selanjutnya, hal yang perlu diusahakan secara serius oleh pemerintah adalah pelaksanaan ekstensifikasi pajak. Kita tahu bahwa selama ini belum banyak wajib pajak yang terjaring oleh petugas pajak, sehingga pendapatan negara dari pajak masih belum mampu menutupi kebutuhan APBN. Padahal, jika saja pelaksanaan pajak ini diekstensifkan dan sekaligus diintensifkan, maka APBN tidak perlu lagi mengalami defisit hingga mencapai 2,5% dari PDB. Dengan kata lain, bisa mencapai rasio pajak (tax ratio) sebesar 20% atau lebih, tidak seperti sekarang ini yang hanya mencapai 12% saja dari PDB. Dengan demikian, bangsa kita tidak perlu lagi mengemis-ngemis untuk mendapat pinjaman luar negeri yang saat ini sudah di luar batas kemampuan membayar, serta mengobral dengan murah atau melakukan privatisasi BUMN!

Masalah privatisasi BUMN, sesungguhnya bukanlah hal yang haram, terlebih lagi sebagian besar BUMN kita sangat tidak efisien. Karena itu, privatisasi BUMN perlu dilakukan untuk mengefisienkannya, bukan untuk keperluan konsumsi dalam APBN, yang tidak lain adalah sama seperti menjual barang untuk “makan”. Di antara alasan privatisasi ini adalah untuk menghilangkan KKN karena dengan masuknya pihak swasta, maka BUMN tidak bisa lagi menjadi sapi perahan. Demikian juga privatisasi ini harus dimaksudkan untuk mengembangkan pasar seandainya BUMN tersebut dibeli oleh unsur asing. Dengan alasan-alasan tersebut, maka penjualan saham BUMN tersebut tidak boleh berjumlah besar tetapi cukup dibatasi hingga katakanlah 10% sampai 30% saja, agar pemilik utamanya tetaplah rakyat Indonesia.

Dengan adanya kebijakan moneter yang sinergis dengan kebijakan fiskal, diharapkan pergerakan ekonomi domestik dapat berjalan dengan baik. Adapun mengenai kegiatan ekspor terlebih lagi impor, seharusnya dilakukan sebagai komplemen dari kegiatan ekonomi dalam negeri yang telah mencapai keseimbangan. Janganlah keadaan itu dilakukan sebaliknya, yaitu berbagai alokasi sumberdaya ekonomi dikerahkan untuk menunjang kegiatan ekspor-impor, sehingga akhirnya pergerakan barang dan perputaran uang yang terjadi hanyalah antara sekelompok elit masyarakat dengan kaum pedagang yang berada di luar negeri seperti yang terjadi sekarang ini, sementara sebagian besar rakyat hanyalah menjadi penopang atau penonton saja! Fenomena pertumbuhan konsumsi barang-barang mewah impor (non-wage goods) oleh segelintir masyarakat adalah suatu bukti dari keadaan tidak berjalannya ekonomi domestik ini.

Keadaan ideal ekonomi domestik adalah apabila rakyat sebagai konsumen mampu membeli barang-barang yang diproduksi oleh rakyat sebagai produsen, dalam sebuah pola konsumsi yang sehat. Apabila kaum buruh bisa memperoleh upah yang layak dan UKMK dapat berkembang dengan baik, maka berarti akan meningkatkan daya beli masyarakat secara umum. Dengan daya beli yang meningkat ini tentunya akan memacu produksi dalam negeri karena mereka harus membelanjakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, pertumbuhan konsumsi untuk barang-barang keperluan umum yang tidak mewah (wage goods) akan terus meningkat. Hal ini berarti pula akan mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi pada sektor rill.

Berkaitan dengan hal ini maka proses industrialisasi secara bertahap pun akan berkembang dengan tentunya pertama-tama harus berbasis pada sumberdaya lokal, sehingga bisa mengurangi kebutuhan akan impor. Industri substitusi impor harus dikembangkan bukan dengan sekedar menjadi “industri penjahit” di mana berbagai komponen utama produksinya berasal dari impor. Produk-produk industri dalam negeri haruslah diarahkan agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat dalam negeri secara luas. Adapun apabila segala kegiatan ekonomi dalam negeri relatif telah stabil di mana penawaran agregat dari sektor industri dalam negeri dan permintaan agregat telah mencapai batas keseimbangan yang dinamis, maka barulah pelaksanaan ekspor hasil industri perlu dikembangkan. Jadi, janganlah kita bekerja keras mati-matian untuk memacu ekspor industri sementara sebagian besar masyarakat kita justru kekurangan pasokan barang!

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pula untuk membangun industri yang dapat menghasilkan nilai tambah tinggi (high value added) sekiranya memang perkembangan teknologi dan SDM di tanah air telah begitu pesat. Berbagai industri yang berbasis teknologi tinggi seperti industri mobil dan motor, pesawat terbang, perkapalan, bioteknologi, semikonduktor dan chips untuk keperluan produk-produk elektronika seperti komputer dan sebagainya yang sesungguhnya sudah mampu dikerjakan sendiri, sebaiknya terus dikembangkan namun dengan skema yang sangat hati-hati dan efisien. Karena sesungguhnya, berbagai produk teknologi tinggi tersebut tidak saja dibutuhkan untuk diekspor, sehingga bisa meningkatkan nilai tambah yang tinggi di dalam negeri (retained value added) tetapi juga dapat diserap langsung oleh konsumen dalam negeri.

2. Melaksanakan Land Reform dan Membangun Pertanian

Setiap anak yang belajar sejarah di sekolahnya pasti mengetahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa agraris. Dikatakan sebagai bangsa agraris, karena tanah Indonesia adalah tanah yang subur, sehingga banyak sekali sumberdaya tanaman yang dapat hidup subur di tanah Indonesia ini. Namun sebaliknya, apabila saat ini kita ingin menyaksikan komunitas masyarakat yang hidupnya miskin dan tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya, maka jawabnya adalah kaum tani! Demikianlah paradoks atau keanehan besar yang dialami bangsa kita. Padahal, saat ini terdapat lebih dari 21 juta rumah tangga petani, yang berarti apabila dalam rumah tangga tersebut terdapat 5 orang, maka tidak kurang dari 100 juta jiwa hidup dari sektor ini.

Kaum nasionalis kerakyatan, harus menyadari bahwa keadaan yang aneh tersebut adalah suatu kerugian besar bagi bangsa kita yang berarti penyia-nyiaan terhadap karunia Tuhan. Karena itu, tidak ada jalan lain, agar kita tidak menjadi bangsa yang terus menerus merugi, maka pembangunan harus diarahkan secara sungguh-sungguh pada sektor pertanian ini. Handalnya sektor pertanian ini, sesungguhnya juga bisa dilihat ketika bangsa kita mengalami krisis khususnya pada tahun 1998, di mana hampir semua sektor mengalami masa pertumbuhan negatif, sektor ini tetap menunjukkan nilai positif yaitu sebesar 0,26%. Sementara itu, pertumbuhan sektor industri pengolahan –12%, sektor perdagangan –21,4% dan sektor jasa –5,7%.

Menyadari potensi besar dalam sektor pertanian ini, maka reformasi dalam bidang pertanian yang harus kita tempuh bukanlah reformasi yang sifatnya hanya polesan. Tetapi, reformasi yang benar-benar menyentuh sampai ke akar-akarnya persoalan, sehingga hasil yang akan dicapai pun dapat dirasakan dengan nyata. Karena itu, reformasi dalam bidang pertanian haruslah juga meliputi masalah kepemilikan tanah (land reform), permodalan bagi petani, pengembangan SDM petani, penggunaan teknologi termasuk teknologi pembibitan dan pasca panen, pengaturan sistem distribusi yang berkeadilan serta penerapan asas-asas manajemen modern dan sebagainya.

Selama ini, pola penguasaan hak atas tanah yang selalu timpang adalah karena diperlakukannya tanah sebagai komoditi (tradable goods) dalam sistem pasar bebas. Perlakukan terhadap tanah disamakan seperti kita memperlakukan barang dagangan biasa. Padahal lebih jauh dari itu, sesungguhnya tanah memiliki fungsi sosial yang luas. Jika terjadi suatu proses pemindahan penguasaan barang dalam mekanisme pasar bebas adalah hal biasa dan dibenarkan, maka semestinya tidak secara serta merta dapat diterapkan dalam urusan tanah. Terlebih lagi bila pencabutan hak atas tanah rakyat itu dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi yang pasti akan merusak sistem kehidupan sosio-kultural masyarakat setempat!

Berpuluh-puluh tahun hingga saat ini kita selalu menyaksikan terjadinya peminggiran rakyat dalam penguasaan tanah ini. Berkembangnya pertanian dan perkebunan berskala besar serta konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah menggusur kepemilikan rakyat setempat atau masyarakat adat atas hak ulayatnya dan hanya menjadikan mereka sebagai buruh upahan saja. Demikian juga penggusuran tanah rakyat akibat konversi tanah-tanah pertanian untuk industri, lapangan golf, real estat, bendungan, dan resor atau tempat peristirahatan, telah menjadikan semakin berkurangnya rakyat yang memiliki tanah!

Apalagi dalam proses konversi tersebut, rakyat seringkali dipaksa dan diintimidasi agar menjual tanahnya dengan harga yang sangat murah. Karena itu, tidak sedikit rakyat yang menjual tanahnya dengan harga Rp. 10.000,-/m2 kepada spekulan atau pengembang, kemudian hanya dalam sekejap, setelah diolah (land clearing) untuk keperluan industri atau perumahan, harga tanah tersebut bisa menjadi 30 kali lipatnya yaitu Rp. 300.000,-/m2 atau bahkan 50 kali lipatnya yaitu Rp. 500.000,-/m2.

Redistribusi tanah merupakan keharusan untuk pembangunan masyarakat pedesaan. Artinya, program tanah untuk petani harus menjadi dasar dari dilaksanakannya pembangunan pedesaan. Pemilikan tanah ini, tidak saja akan memberikan potensi bagi peningkatan pendapatan petani tetapi juga membuat petani mendapatkan kembali harga diri, martabat dan kedaulatannya. Dengan sendirinya, apabila telah timbul kembali harapan untuk berpenghidupan yang lebih layak, mereka akan bekerja lebih produktif.

Pelaksanaan land reform yang harus dilakukan bukanlah land reform model komunis yang mengambil alih seluruh tanah milik rakyat, baik itu milik tuan tanah sekala besar maupun petani pemilik tanah skala kecil. Tujuan land reform yang kita lakukan bukanlah menghapuskan kepemilikan pribadi rakyat atas tanah, sehingga seluruh tanah menjadi milik negara dan diorganisasikan secara kolektif atas perintah negara. Sebaliknya, land reform yang harus dilakukan adalah meredistribusikan penguasaan hak atas tanah kepada para petani atau masyarakat adat yang selama ini telah bekerja dan hidup puluhan bahkan ratusan tahun di atas tanah tersebut. Karena itulah, kita menyebutnya sebagai land reform model populis atau model kerakyatan. Dengan kata lain, pelaksanaan land reform ini bukanlah serba negara, melainkan serba rakyat!

Apabila kaum tani dapat bekerja lebih produktif lagi, maka dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan serta daya belinya. Sebagian dari pendapatan tersebut, selain dibelanjakan untuk keperluan hidup, juga tentunya akan menciptakan tabungan yang diperlukan untuk investasi pembangunan, termasuk pembangunan di sektor pertanian itu sendiri. Karenanya, pelaksanaan land reform ini akan meningkatkan perputaran uang, menumbuhkan sektor industri kecil, industri rumah tangga, perdagangan dan jasa di pedesaan. Dengan demikian, maka ketimpangan ekonomi antara pedesaan dan perkotaan akan semakin berkurang, yang pada akhirnya akan menghambat laju perpindahan penduduk desa ke kota atau urbanisasi. Dalam kaitan dengan pendapatan negara, maka berkembangnya sektor pertanian juga akan meningkatkan pajak dalam jumlah yang besar karena sektor ini merupakan sektor yang menghidupi sebagian besar penduduk. Untuk melaksanakan land reform, terlebih dahulu kita harus menetapkan objek-objek land reform ini yang di antaranya adalah:

a. Tanah publik atau tanah negara, seperti yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan negara yang ternyata menunjukan ketidakefisienan di satu sisi dan tidak mengangkat secara berarti masyarakat setempat di sisi lainnya. Tanah-tanah milik PTP, PT Perhutani, PT Inhutani serta tanah-tanah negara yang telah digarap oleh masyarakat atau bahkan tanah-tanah negara yang terbengkalai, harus segera dijadikan objek land reform ini;

b. Tanah-tanah tidur skala besar yang telah dikuasai oleh swasta tetapi diterlantarkan atau sangat tidak produktif. Dalam hubungan ini, banyak sekali tanah-tanah perkebunan sekala luas yang masih diterlantarkan, sementara masyarakat setempat telah terusir. Demikian juga tanah-tanah untuk pembangunan real estate, atau pembangunan kota baru swasta yang masih belum dapat dibangun dalam waktu lama, harus menjadi objek land reform;

c. Tanah-tanah pemilikan pribadi yang jumlahnya sangat luas, dan tidak dikerjakan secara produktif apalagi tanah tersebut bersifat guntai, di mana pemiliknya jauh berada di lokasi tanah tersebut (absentee landlords). Redistribusi tanah dalam kaitan ini bisa dilakukan langsung dengan menghibahkan tanah tersebut sebagian kepada anak-anak, isteri atau famili, dan kepada para petani yang selama ini telah menggarap tanah tersebut bertahun-tahun.

Memang, melaksanakan land reform ini tidaklah mudah seperti kita membalik telapak tangan, terlebih lagi masalah tanah ini adalah masalah yang sangat peka atau sensitif. Karena itu, dalam pelaksanaannya diperlukan berbagai instrumen atau cara yang bijaksana dan hati-hati sehingga daripadanya akan dapat ditumbuhkan rasa keadilan yang setinggi-tingginya. Di antara instrumen tersebut misalnya, dengan menyediakan dana atau skema keuangan untuk membeli tanah-tanah milik pribadi yang menjadi objek land reform kemudian menjualnya kembali kepada para penggarap.

Instrumen lain dapat pula dengan cara pembangunan distrik agribisnis dan agroindustri yang melibatkan baik pemilik tanah maupun petani penggarapnya, sehingga tanah-tanah tersebut menjadi produktif dan hasilnya dirasakan oleh seluruh pihak yang terkait (stake holders). Dalam hubungan ini, ketika rencana pengembangan lahan tersebut dilakukan, maka para petani penggarap langsung diberikan kesempatan untuk turut memiliki saham dalam perusahaan agribisnis tersebut di mana tanah yang ditempatinya adalah salah satu asetnya. Dengan demikian, para petani penggarap bukan saja turut memiliki perusahaan tetapi juga turut memiliki tanah tersebut.

Sehubungan dengan pelaksanaan land reform ini, maka kaum nasionalis kerakyatan, harus sudah mempersiapkan diri untuk membentuk wadah-wadah di berbagai wilayah dan pelosok tanah air guna mendaftar tanah-tanah yang kelak bisa menjadi objek dari land reform, serta mendaftar calon-calon penerima tanah. Dengan demikian, ketika kebijakan land reform diputuskan pada tingkat nasional dan berkekuatan hukum tetap, kita tidak terjebak lagi oleh pendataan-pendataan yang biasanya memakan waktu lama.

Pelaksanaan land reform tentunya tidak akan mencapai hasil yang memuaskan apabila tidak diikuti oleh usaha-usaha nyata dalam pengembangan pertanian. Sebagai misal, setelah petani memiliki tanah, tetapi tidak didukung dengan cara-cara pemanfaatan tanahnya, maka tanah tersebut kelak tidak akan produktif dan bahkan bisa kembali dijual atau disewakan kepada pihak-pihak lain dengan harga yang sangat murah, sehingga petani tetap saja miskin. Karena itulah, diperlukan beberapa tindakan kongkrit sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan land reform ini.

Permodalan untuk pertanian harus menjadi kebijakan utama setelah land reform. Dengan mengalirnya permodalan untuk sektor ini, maka dengan sendirinya faktor-faktor pendukung seperti teknologi dan SDM yang unggul akan pula mendatangi sektor ini. Permodalan bagi sektor pertanian yang selama ini hanya sekitar 10% saja dari total kredit yang dikucurkan, harus secara bertahap ditingkatkan misalnya hingga menjadi 40% dalam lima tahun mendatang. Karena itu, pendirian bank dan lembaga keuangan lainnya seperti modal ventura dan asuransi pertanian baik model konvensional maupun model syari’ah yang khusus diperuntukan bagi usaha tani adalah suatu keharusan!

Pendapat yang menyatakan bahwa adalah sulit membantu petani karena mereka berjumlah banyak dan meminjam sedikit serta kurang berpendidikan, haruslah ditinggalkan jauh-jauh oleh kaum nasionalis kerakyatan. Karena justru keadaan seperti itulah yang menjadi tantangan bagi kita untuk mengatasinya! Kita harus kembali mengingat bahwa tujuan kemerdekaan bangsa ini, yang tentunya menjadi tanggung jawab para pemimpinnya, adalah untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan dan kemartabatan rakyat tanpa kecuali. Kemerdekaan republik ini bukanlah hanya untuk segelintir orang yang cerdas, terampil dan memiliki uang!

Penerapan teknologi dan kemampuan SDM untuk sektor pertanian sesungguhnya sudah cukup berkembang. Hanya saja karena sektor pertanian tidak mendapat perhatian yang serius selama ini, maka para ahli pertanian atau sarjana-sarjana pertanian kurang bisa mengabdikan dirinya pada sektor ini sesuai kapasitasnya. Karena itu, gagalnya pembangunan sektor pertanian bukanlah karena kegagalan para sarjana pertanian, melainkan karena dangkalnya wawasan para pemimpin dalam sektor ini.

Dengan penerapan tekonologi dan pengembangan SDM yang unggul, maka nilai tambah yang akan dihasilkan oleh sektor pertanian akan jauh meningkat. Teknologi budidaya yang mencakup pembenihan, penanaman dan pemeliharaan misalnya bisa meningkatkan produktivitas lahan hingga dua bahkan tiga kali lipat dari yang sekarang biasa diperoleh petani. Kalau sekarang misalnya setiap hektar panen padi bisa menghasilkan 4 ton gabah maka dengan teknologi budidaya yang unggul, tiap hektar bisa mencapai 8 bahkan hingga 12 ton. Hal yang sama juga bisa dilakukan untuk komoditi lainnya seperti kedelai, jagung, tebu dan sebagainya.

Pendekatan produksi tentunya harus diseimbangkan dengan perbaikan distribusi dan pemasaran. Jangan sampai terjadi lagi, ketika hasil produksi melimpah ternyata pasar tidak mampu menyerapnya, sehingga harga produk pertanian anjlok yang pada akhirnya merugikan kaum tani itu sendiri. Karena itu, sistem informasi pertanian yang juga meliputi informasi pemasaran harus dikembangkan, sehingga jangan sampai di suatu propinsi terjadi kelebihan produksi pertanian dan tidak mampu menjualnya kemudian merugikan petani, sementara di propinsi yang bertetangga kekurangan pasokan barang tersebut kemudian harganya menjulang tinggi. Dalam kaitan ini, maka sistem informasi pemasaran harus pula dikaitkan dengan sistem distribusi yang handal, yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sesungguhnya sudah kita kuasai.

Mengenai peranan tengkulak atau pengijon, kita tahu bahwa mereka selama ini telah mengambil keuntungan yang tinggi dengan cara menekan petani. Namun, kaum nasionalis kerakyatan tidak boleh begitu saja menyalahkan keberadaan mereka tanpa mencari alternatif yang lebih manusiawi. Para tengkulak dan pengijon itu, walaupun mereka mendapat keuntungan tinggi, telah berjasa kepada petani dengan menyediakan kebutuhan uang para petani dalam waktu yang singkat tanpa berbelat-belit. Pada masa panen misalnya, para tengkulak sudah berada dipinggir sawah sambil membawa uang dan siap membeli hasil panen petani. Demikian juga para pengijon, mereka selalu siap mengucurkan uang kepada petani yang tidak memiliki tabungan tetapi sangat memerlukan uang untuk keperluan hidupnya.

Karena itulah, lembaga-lembaga keuangan baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk lainnya yang dapat masuk hingga ke pelosok-pelosok desa sangat dibutuhkan untuk menggantikan para tengkulak dan pengijon ini. Dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan secara profesional di pedesaan ini, maka secara umum akan dapat meningkatkan keuntungan petani. Di samping itu, harus pula diciptakan sistem distribusi dan tata niaga yang lebih berkeadilan, sehingga jangan sampai nilai tambah atau keuntungan yang sangat besar jatuh di tangan pedagang, sementara kaum tani tetap saja hidup dalam kemiskinan!

Harus diatur, perbedaan harga antara harga di petani, pedagang pengumpul, pasar induk hingga konsumen. Jangan sampai kita melihat harga produk pertanian yang harganya di tingkat petani Rp. 1000,- tetapi bisa mencapai harga Rp. 5000,- di tingkat konsumen. Padahal, harga dasar produksinya saja sudah mencapai Rp. 800,-. Hal ini berarti petani hanya mendapat margin Rp. 200,- sementara pedagang bisa mencapai Rp. 3000,- setelah dikurangi biaya transportasi Rp. 1000,-. Jelaslah sekarang bahwa keuntungan terbesar bukan pada petani tetapi pada pedagang. Karena itu, adalah suatu keharusan untuk menciptakan sistem yang dapat memperkuat posisi kaum tani di hadapan para pedagang!

Pengembangan sektor pertanian ini, tentunya bukan saja bersifat on farm tetapi juga off farm atau lebih tepatnya teknologi pasca panen. Teknologi pemrosesan hasil pertanian akan memberikan nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibanding hasil pertanian berupa bahan mentah saja atau apa yang disebut pertanian primer. Sesungguhnya, teknologi ini pun sudah berkembang dengan baik, hanya saja penerapan teknologi ini tidak dilakukan secara intensif dan terencana. Akibatnya secara nasional, nilai tambah sektor agribisnis pedesaan jauh tertinggal dibanding produk-produk yang dihasilkan industri manufaktur perkotaan. Dengan kata lain kegiatan perekonomian desa menjadi jauh tertinggal dari perekonomian perkotaan.

3. Menghidupkan Kembali Kejayaan Kelautan

Bukan saja manusia Indonesia tetapi bahkan manusia-manusia di berbagai penjuru dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa maritim atau bangsa pelaut. Namun begitu, juga hampir seluruh masyarakat Indonesia maupun masyarakat pelaut dari berbagai penjuru dunia mengetahui bahwa untuk mencari orang miskin dengan perkampungan kumuh serta hidup terbelakang di Indonesia, tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat nelayan. Padahal, jumlah nelayan kita tidak kurang dari 4 juta jiwa, yang berarti apabila mereka menghidupi tiga anak dan seorang istri, maka sekitar 20 juta jiwa hidup dalam kemiskinan.

Indonesia adalah negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut. Panjang garis pantai negeri katulistiwa ini adalah terpanjang kedua di dunia yaitu 81000 km. Namun demikian, keadaan masyarakat yang hidup dari laut maupun sumber devisa laut kita jauh sekali dari cerminan sebagai bangsa maritim. Tentunya, ada yang salah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di negeri ini. Padahal, potensi perikanan tangkap Indonesia lebih dari USD 15 miliar, perikanan air tawar lebih dari USD 6 miliar dan perikanan budidaya payau (tambak) untuk udang windu bisa mencapai USD 10 miliar.

Secara total, potensi perikanan laut maupun darat bisa mencapai lebih dari USD 31 miliar. Belum lagi ditambah dengan potensi bioteknologi kelautan yang memiliki nilai ekonomi sebesar USD 40 miliar. Sehingga secara total, devisa dari kelautan dan perikanan bisa mencapai lebih dari USD 71 miliar setiap tahunnya. Sungguh suatu jumlah yang menakjubkan, karena ini berarti sekitar dua kali dari APBN saat ini!

Dibandingkan dengan potensi yang ada, hasil yang bisa diperoleh saat ini sangat jauh di bawahnya, yaitu dari produk perikanan kita baru mampu mencapai USD 1,76 miliar. Padahal, Thailand yang memiliki garis pantai sepertigapuluh dari garis pantai Indonesia, pada tahun 2000 lalu telah mampu memompa devisa dari perikanannya sebesar USD 4,2 miliar. Filipina telah mampu menghasilkan devisa dari industri rumput laut sebesar USD 700 juta, sementara kita baru mampu mencapai USD 15 juta. Padahal, 65% bahan baku dari industri rumput laut di Filipina tersebut berasal dari Sulawesi.

Ketimpangan antara potensi kelautan yang ada dengan perolehan yang bisa diraih ini tentunya harus menggerakkan kaum nasionalis kerakyatan. Berbagai pemborosan energi bangsa yang selama ini terlalu tersedot di daratan dan industri yang ternyata tidak berarah ini, harus diatur kembali dan sebagian di arahkan pada pemberdayaan laut. Sama halnya dengan pengembangan sektor pertanian, kita harus memadukan antara dukungan permodalan, teknologi dan SDM, penerapan manajemen modern dan pemasaran. Di samping itu, dalam pemberdayaan laut ini, kita juga harus senantiasa memperhatikan keberlangsungan ekosistemnya. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi sangat penting dalam proses eksplorasi sumberdaya kelautan.

Sebagian besar nelayan kita yaitu sekitar 83% masih hidup dan berusaha dengan cara yang tradisional yang tidak mengenal teknologi penangkapan modern. Hal ini bisa dilihat dari armada-armada penangkapan yang sangat sederhana, sehingga hasil tangkapannya hanya sanggup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Karena itulah sebagian besar nelayan kita tetap hidup miskin. Keadaan tradisional ini sudah seharusnya secara bertahap ditingkatan menjadi lebih modern dengan mengalirkan sumberdaya khususnya permodalan dan teknologi kepada nelayan. Alokasi kredit perikanan selama Orde Baru yang hanya mencapai 0,02% harus secara bertahap dan cepat dibesarkan hingga 20% katakanlah dalam 10 tahun ke depan, sehingga bisa meningkatkan investasi domestik pada sektor ini secara besar-besaran, yang sebelumnya hanya mencapai 1,37% dalam kurun waktu 1967-1999. Padahal, dalam kurun waktu yang sama persentase investasi domestik sebesar 68,66% telah dilaksanakan pada sektor industri.

Dengan adanya investasi yang diarahkan pada sektor kelautan ini, maka dengan sendirinya pengadaan armada-armada penangkapan ikan, pelabuhan-pelabuhan ikan serta pengembangan industri perikanan di wilayah pesisir akan tumbuh berkembang. Dengan demikian, wilayah pesisir kelak akan menjadi wilayah pertumbuhan baru, yang berbasis pada keungggulan sumberdaya kelautan (resources base).

Karena tidak didukung oleh permodalan, teknologi dan manajemen modern, posisi nelayan menjadi sangat lemah di hadapan para pedagang. Nilai ikan hasil tangkapan nelayan sangat dihargai rendah oleh pedagang, sementara pedagang mampu menjualnya dengan harga tinggi kepada konsumen akhir. Misalkan saja nelayan bisa menjual hasil tangkapannya seharga Rp. 10.000,-/kg dan hanya beberapa puluh meter dari dermaga terdapat restoran yang menjual ikan yang sama seharga Rp. 30.000,-. Dapat dibayangkan apabila ikan tersebut dijual di pusat-pusat kota, yang tentunya harganya akan terus meningkat. Demikian juga misalnya dengan produsen ikan hias, harga ikan mereka hanya dihargai Rp. 500,-/ekor oleh pedagang dan beberapa hari kemudian katakanlah dengan pemeliharaan Rp. 2000,-/ekor, pedagang tersebut sudah bisa menjualnya dengan harga Rp. 15.000,-/ekor. Belum lagi bila ikan hias itu jatuh ke tangan eksportir, di mana di negara tujuan ekspor, ikan hias tersebut bisa bernilai ratusan ribu rupiah!

Contoh di atas, adalah yang berkaitan dengan harga hasil jual, di mana tampak nalayan hanya memiliki keuntungan yang sangat kecil. Sementara itu, dalam memperoleh input seperti jaring, pakan, pancing, pupuk, benih dan sebagainya, mereka memperolehnya dengan harga tinggi karena harus melewati beberapa pedagang perantara dari produsen input tersebut. Dengan demikian, nyatalah bahwa dari sisi input mereka harus membayar dengan harga tinggi, sementara dari sisi output mereka harus menjual dengan harga rendah, sehingga nilai tukar nelayan menjadi sangat rendah sekali yang tiada lain hanya sekedar untuk dapat bertahan hidup. Hal yang sama juga terjadi pada kaum tani, di mana nilai tukar petani tidak pernah menghasilkan surplus yang wajar untuk bisa meningkatkan harkat dan martabatnya secara ekonomi!

Penerapan teknologi yang tentunya berkaitan dengan pengembangan SDM di sektor kelautan dan perikanan ini, harus dikembangkan secara luas. Pengadaan kapal-kapal penangkap ikan yang modern harus segera diwujudkan terlebih lagi bangsa kita telah memiliki kemampuan pembuatan atau perbaikan kapal yang dilakukan oleh PT PAL. Demikian juga dengan teknologi pengawetan sementara (cold storage), baik yang ada di kapal-kapal berbobot ringan, menengah dan berat maupun yang ada di pelabuhan-pelabuhan ikan harus segera diwujudkan sehingga ikan-ikan hasil tangkapan tidak berkurang kualitasnya hanya dalam hitungan jam hingga bisa menjatuhkan harga. Kalau saat ini baru sekitar 17% armada penangkapan yang modern, maka secara bertahap harus bisa ditingkatkan, katakanlah menjadi 50% dalam 10 tahun ke depan.

Kejayaan sektor kelautan janganlah hanya diartikan kemampuan mengeksploatasi hasil laut dengan optimal tetapi lebih dari itu adalah juga kemampuan mengibarkan armada angkutan laut baik untuk penumpang maupun barang (cargo). Seperti kita ketahui saat ini, perusahaan-perusahaan pelayaran yang memasuki wilayah perairan Indonesia lebih dari 95% adalah kapal berbendera asing. Hal ini berarti surplus atau keuntungan dari jasa angkutan yang melewati perairan kita, bukan menjadi milik kita tetapi milik asing. Padahal, barang-barang yang diangkut baik untuk impor maupun untuk ekspor berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat Indonesia. Apabila armada-armada nasional secara besar-besaran dapat diwujudkan, maka di tengah-tengah samudera yang bergelombang, bendera merah putih baik yang ditancapkan pada kapal-kapal nelayan modern maupun kapal-kapal angkutan akan terus berkibar menunjukkan kejayaan kita sebagai bangsa maritim.

4. Memberdayakan UKMK dan Membentuk PNB

Pemberdayaan sektor usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), jangan diartikan sebagai usaha kedermawanan atau belas kasih kepada sektor tersebut. Sebaliknya, kita harus melihatnya sebagai tindakan yang strategis mengingat sektor ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, serta penyedia berbagai kebutuhan langsung masyarakat. Karena itu, upaya pemberdayaan sektor ini tidak bisa dilakukan secara sambil lalu seperti yang selama ini dilakukan.

Pengembangan sektor ini harus masuk dalam perencanaan yang terintegrasi atau terpadu dengan pengembangan sektor modern, sehingga pada saat yang sama, kegiatan di sektor modern ini bisa saling berkait dan membangun kemitraan dengan sektor UKMK. Jangan sampai seperti selama ini terjadi yaitu berkembangnya dualisme kegiatan ekonomi nasional. Di satu sisi terdapat sektor modern dan di sisi lain terdapat sektor UKMK yang bercorak informal dan tradisional.

Menurut data BPS Desember 1998, saat ini terdapat 39,8 juta unit usaha dengan komposisi sektoralnya adalah: pertanian 62,7%, perdagangan perhotelan dan restauran 22,67%, industri 5,7% dan jasa sebesar 3,9%. Dari komposisi volume usahanya, sebanyak 99,85% volume usahanya di bawah 1 miliar dan bahkan 96% dari kelompok ini omsetnya berada di bawah Rp. 50 juta setahun, sebanyak 0,14% berada di antara Rp. 1 miliar-Rp. 50 miliar setahun, dan hanya sebanyak 0,01% yang di atas Rp. 50 miliar setahun. Dari komposisi penyerapan tenaga kerja, kelompok pertama tersebut menyerap 88,66% dari seluruh tenaga kerja, kelompok kedua menyerap 10,78% dan yang ketiga menyerap 0,56% dari seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Dengan strategisnya sektor ini terutama dari segi banyaknya tenaga kerja yang diserap, maka upaya pemberdayaan sektor ini akan langsung memberikan hasil nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Di antara yang menjadi keluhan sektor UKMK selama ini adalah kelangkaan faktor modal, sehingga dalam perjalanannya sektor ini sulit untuk berkembang mengingat setiap keuntungan yang diperoleh langsung habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal modal ini sangat diperlukan untuk mengembangkan volume usahanya. Karena itu, apabila sekarang portofolio kredit untuk sektor ini hanya sebesar 20% saja dari portofoilio kredit secara nasional, maka hal tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap menjadi 50% dalam sepuluh tahun mendatang. Kekhawatiran akan adanya kemacetan, sesungguhnya merupakan hal yang terlalu dibuat-buat, karena dari data yang ada, sektor ini bahkan hanya mengalami kemacetan sekitar 3% saja. Sebaliknya para konglomerat dan usaha besar lainnya telah mengalami kemacetan hingga 70%, yang menyebabkan perekonomian nasional saat ini tertatih-tatih untuk dapat bangkit kembali.

Tersebarnya UKMK di daerah-daerah, sesungguhnya bisa didukung oleh permodalan dari dana masyarakat yang disimpan di bank-bank setempat, bila saja bank-bank yang sudah menerima dana masyarakat tersebut tidak melarikannya ke kantor pusat seperti selama ini terjadi. Dana masyarakat yang disimpan di bank-bank daerah harus diputarkan kembali di daerah tersebut secara maksimal, jangan hanya sebesar 30% saja seperti diperkirakan terjadi sekarang ini. Sehingga, bukannya dana tersebar ke daerah, tetapi justru sebaliknya, daerah meminjami pusat atau desa memodali kota!

Memang suatu hal yang lazim, apabila dalam proses penyaluran kredit diperlukan jaminan atau kolateral. Namun mengharuskan adanya jaminan kepada UKMK terlebih lagi untuk usaha mikro, kecil dan informal, itu sama artinya dengan tidak berniat memberikan kredit kepada kelompok usaha tersebut! Jauh lebih penting dari sekedar jaminan adalah dengan meninjau kelayakan usahanya serta menggembleng sektor ini dengan pendampingan manajemen modern, sehingga saat kredit dikucurkan mereka dapat mengelolanya secara profesional. Inilah yang harus menjadi tugas kaum nasionalis kerakyatan baik yang ada di pemerintahan dan sektor perbankan. Pemerintah dan kalangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya harus bersikap pro-aktif dengan berkeliling dan meninjau sentra-sentra usaha industri dan perdagangan rakyat untuk memberi bantuan permodalan kepada mereka, sehingga jangan sampai tugas ini diambil alih oleh tengkulak, pengijon atau rentenir, yang jelas-jelas menekan rakyat!

Pengembangan UKMK untuk bidang industri, selain membutuhkan permodalan, juga memerlukan jaminan penyediaan bahan baku yang biasanya diproduksi oleh industri besar dan diperantarai oleh beberapa pedagang perantara. Dalam kaitan ini kita seringkali mendengar bahwa industri kecil kekurangan pasokan bahan baku atau kalaupun ada, harganya tinggi sehingga hasil akhir dari industri tersebut juga harganya tinggi dan sulit terjangkau oleh masyarakat. Dari kejadian ini, maka perlu dikembangkan suatu keterkaitan antara industri hulu sampai ke hilir di mana masing-masing kelompok memiliki posisi tawar yang sama. Cara ini bisa dilakukan misalnya dengan menghapuskan sistem penguasaan industri dari hulu hingga ke hilir oleh satu tangan. Dengan cara ini, maka produsen pada tingkat hulu yang biasanya menganakemaskan industri hilir miliknya juga dan menganaktirikan usaha hilir yang bukan miliknya, tidak akan terjadi lagi, karena mereka dilarang menguasai usaha dari hulu hingga hilir!

Sementara itu, kegiatan UKMK yang berkaitan dengan perdagangan eceran, hal utama yang harus mendapat perhatian adalah adanya lokasi atau ruang usaha yang memadai. Keberadaan sektor usaha ini yang biasanya bersifat informal seperti pedagang kaki lima atau pedagang dalam sebuah pasar tradisional, tidak perlu lagi diancam dengan penggusuran-penggusuran dengan dalih ketertiban kota atau peremajaan pasar. Kesemerawutan sektor ini sesungguhnya bermula dari perencanaan kota yang sejak awalnya tidak memberikan ruang kepada golongan ekonomi lemah ini. Dalam perencanaan kota, seringkali mereka dianggap non-faktor. Akibatnya, setelah tata ruang ditetapkan dan kemudian pembangunan kota dilaksanakan, mereka tidak memiliki ruang usaha yang memadai yang pada akhirnya secara alamiah mereka memenuhi ruang-ruang umum yang dianggap menguntungkan, walaupun harus dengan resiko ancaman dikejar-kejar petugas tramtib (ketentraman dan ketertiban) dari pemda.

Sementara itu, kita tahu pula bahwa dalam menetapkan tata ruang, seringkali aparat pemda tunduk kepada pemodal besar, sehingga kemauan pemodal besarlah yang menjadi utama dalam penentuan tata ruang kota. Karena itu, tidak heran apabila kita mendengar bahwa tata ruang telah berubah menjadi “tata uang”. Siapa yang bisa memberikan uang lebih besar kepada penata ruang, maka tata ruang kota tersebut akan disesuaikan dengan keinginan si pemberi uang tersebut, walaupun akhirnya rakyat kecil termasuk sektor UKMK dan pedagang kaki lima akan semakin terpinggirkan dalam kota tersebut.

Praktek-praktek pembangunan pasar tradisional yang selama ini seringkali menimbulkan masalah karena tidak bisa menempatkan kembali pedagang lama, harus segera diakhiri! Karena itu, tidak boleh lagi ada alasan bahwa pedagang lama tidak mampu menempati pasar yang telah baru akibat harga kios yang melambung tinggi. Sebelum pasar tradisional tersebut dibangun, maka harus dikembangkan suatu skema keuangan di mana pedagang lama yang tidak memiliki uang untuk membeli kios barunya, dapat dijembatani oleh lembaga keuangan. Skema keuangan ini harus dijadikan syarat mutlak sebelum pengembang (developer) mendapat izin meremajakan pasar tradisional tersebut. Dengan demikian, maka pembangunan pasar, bukan saja berarti mempercantik wajah kota tetapi juga memberdayakan sektor UKMK.

Sektor UKMK termasuk pedagang kaki lima, sesungguhnya adalah sektor yang sangat mandiri. Mereka hidup seringkali hanya mengandalkan modal sendiri, disertai dengan ketidakpastian usaha termasuk pasokan barang ataupun ruang usaha karena selalu dalam ancaman petugas tramtib dari pemda. Namun demikian, mereka tetap bertahan dan bisa memberikan nafkah untuk keluarganya. Dengan demikian, dapatlah kita simpulkan bahwa sesungguhnya pengusaha kecil dan menengah serta informal ini adalah pengusaha yang tangguh. Dapatlah dibayangkan, dengan keadaan serba sulit saja mereka dapat bertahan, apalagi jika mereka dibina, diberikan modal, ruang usaha dan sebagainya, maka semakin berjayalah pengusaha di sektor ini. Karenanya, kaum nasionalis kerakyatan tidak boleh sedikitpun merasa ragu untuk melibatkan diri dan mengembangkan sektor UKMK ini!

Perkembangan manajemen usaha yang semakin modern saat ini, telah mendorong tiap-tiap kegiatan usaha untuk berkonsentrasi pada keahliannya (core competence), sehingga beberapa kegiatan yang dianggap sebagai pendukung dari suatu industri bisa dilimpahkan kepada perusahaan lain dengan mengembangkan pola sub-kontrak. Dalam industri mobil misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan mesin (engine) dan rancang bangun adalah yang menjadi fokus utamanya.

Karena itu, pembuatan komponen-komponen di luar komponen mesin dan rancang bangunnya bisa dilimpahkan kepada perusahaan lain yang lebih kecil. Dengan demikian, maka semakin banyak perusahaan dapat ditumbuhkan dalam suatu kegiatan industri mobil tersebut. Ini berarti telah terjadi distribusi usaha yang berarti juga terjadi distribusi pendapatan bagi sektor usaha kecil dan menengah. Pola seperti ini memang di beberapa tempat telah berjalan, hanya saja secara nasional masih bersifat setengah hati sehingga masih perlu terus dikembangkan dalam sebuah perencanaan industri yang terpadu.

Selanjutnya, upaya pemerataan pendapatan lainnya bisa dikembangkan melalui skema kepemilikan saham oleh rakyat melalui pembelian saham perusahaan-perusahaan baik langsung maupun melalui pasar modal. Saat ini, komunitas masyarakat yang telah bermain dalam kegiatan pasar modal sangatlah sedikit dibanding jumlah penduduk Indonesia, yaitu hanya sekitar 100.000 orang. Hal ini sangat jauh dibanding Malaysia yang berpenduduk 22 juta jiwa yang telah melibatkan sekitar 5 juta orang dalam kegiatan pasar modal (retail investors). Karena itu, diperlukan suatu lembaga yang dikontrol pemerintah yang dapat mengajak masyarakat untuk ikut serta menikmati kegiatan usaha melalui pembelian saham perusahaan langsung maupun melalui pasar modal.

Lembaga yang harus dibentuk ini adalah lembaga permodalan nasional bersama (PNB) yang tugasnya semacam pengelola dana masyarakat (fund manager) dalam skala nasional, yang bisa dikembangkan hingga tingkat kabupaten/kota diseluruh Indonesia (over the counter) melalui jaringan informasi teknologi yang saat ini telah berkembang. Lembaga ini harus memberikan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa mereka bisa melakukan kegiatan ekonomi yang menguntungkan dengan menanamkan uangnya pada lembaga tersebut, atau sebagai alternatif menyimpan di tabungan ataupun deposito.

Katakanlah PT TELKOM akan menjual sebagian sahamnya. Apabila PNB sudah berdiri, maka penawaran saham perdana atau IPO (initial public offering) bisa langsung dibeli oleh masyarakat luas katakanlah di antaranya para pengusaha wartel atau kiostel juga anggota Asosiasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi (APNATEL), namun dengan jumlah pembelian yang dibatasi seperti misalnya maksimum Rp. 20 juta untuk tiap-tiap pengusaha. Dengan demikian, apabila terdapat 100.000 pengusaha yang menjadi investor, maka sudah terkumpul dana sebesar Rp. 2 trilyun. Demikian juga untuk masyarakat luas lainnya, baik itu petani di desa, nelayan, tukang pos, tukang warung, mahasiswa, KUD dan sebagainya bisa pula ikut serta membeli saham PT TELKOM ini. Dengan sistem demikian, maka asas pemerataan dalam kepemilikan yang berakibat langsung pada pemerataan pendapatan akan terwujud!

Apabila dalam 6 bulan nilai saham PT TELKOM meningkat katakanlah sebesar 30%, maka keuntungan ini dapat dirasakan oleh ratusan ribu orang, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mampu membeli saham PT TELKOM dalam jumlah yang sangat besar, terlebih lagi pembelinya adalah orang asing. Karenanya, dengan pembentukan PNB ini, maka selain dapat meningkatkan pemerataan pendapatan secara berarti, juga dapat mempertahankan kepemilikan usaha di tangan bangsa sendiri.

Penjualan perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di BPPN, sekiranya PNB ini sudah berdiri, maka dapat langsung dibeli oleh masyarakat secara luas. Tidak seperti sekarang ini, penjualan perusahaan-perusahaan yang menguntungkan, dengan berbagai cara dapat dimiliki lagi oleh pemilik lama tetapi dengan harga seperempatnya saja atau kalaupun tidak, perusahaan-perusahaan itu dijual kepada investor asing. Dengan cara ini, maka surplus akan terakumulasi lagi pada segelintir orang atau bahkan dibawa ke negeri lain!

5. Menciptakan Satu Juta Pengusaha Baru

Sudah menjadi hukum besi sejarah bahwa sebuah bangsa akan maju bila komponen-komponen dalam masyarakatnya selalu ingin maju. Kehendak untuk maju biasanya dimiliki oleh mereka yang bergerak dalam kegiatan ekonomi, karena dalam bidang ini kemajuan bisa langsung dinikmati berupa keuntungan material yang nyata. Terlebih lagi pada saat ini, kegiatan usaha ekonomi memiliki horison kegiatan yang sangat luas baik dari spektrum sektoralnya maupun spektrum regionalnya, yang bahkan bisa melampaui batas-batas negara. Oleh karena itu, mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru, di samping mengembangkan pengusaha-pengusaha yang telah ada adalah merupakan tindakan yang sangat strategis yang harus dimiliki oleh kaum nasionalis kerakyatan!

Menciptakan pengusaha baru ini, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah baik yang distimulasi oleh APBN/APBD maupun BUMN/BUMD tetapi juga pihak swasta besar melalui sistem pola sub-kontrak atau pengadaan barang (vendor system). Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi di sektor riil, akibat kebijakan kucuran permodalan yang diperbesar dan diperluas, maka dengan sendirinya akan menciptakan peluang-peluang usaha baru. Karena itu, kegiatan pengembangan permodalan ini pun harus dilakukan di berbagai sektor dan mencakup seluruh wilayah tanah air!

Dapatlah kita bayangkan sekiranya portofolio kredit untuk usaha perikanan yang tadinya hanya 0,02% ditingkatkan katakanlah menjadi 10%. Demikian juga permodalan pada sektor pertanian yang sebelumnya hanya berkisar 10% ditingkatkan menjadi 20%, serta pada UKMK yang sebelumnya sekitar 20% ditingkatkan menjadi 50%. Terlebih lagi jika dalam APBN maupun APBD kegiatan belanja pemerintah untuk sektor pembangunan diperbesar, maka semakin cepatlah usaha menciptakan pengusaha baru tersebut.

Peluang usaha tersebut tentunya harus didukung oleh permodalan yang memadai. Secara mudah saja kita bisa memperkirakan, apabila nilai portofolio kredit secara nasional ditingkatkan sebanyak Rp. 300 trilyun, dan katakanlah 30% dari nilai tersebut dimaksudkan untuk memberikan pinjaman bagi pengusaha baru sebanyak masing-masing Rp. 100 juta, maka akan tercipta sekitar 900 ribu pengusaha baru. Sehingga, untuk menciptakan sejuta pengusaha baru, maka sisanya bisa dipenuhi dengan dukungan modal sendiri, yang sesungguhnya sebagian masyarakat kita sudah memilikinya.

Tentunya upaya ini akan berjalan apabila setiap pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah khususnya para panyalur kredit perbankan, mau memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha baru, sambil melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat. Bidang kegiatan yang dilakukan tentunya bermacam-macam, baik yang ada di sektor pertanian, kelautan, industri kecil dan rumah tangga, termasuk usaha perdagangan. Upaya ini akan berhasil apabila semua pengambil kebijakan bekerja keras sekeras-kerasnya dengan tujuan mengabdi kepada kejayaan bangsa pada masa depan!

Sesungguhnya menjadi pengusaha di Indonesia tidaklah sulit asalkan mereka diberi peluang dan dorongan. Menjadi pedagang misalnya, tidak perlu harus mencapai gelar sarjana asalkan sudah bisa membaca dan menulis serta matematika yang sederhana seperti penjumlahan, perkalian, pembagian dan sebagainya. Adapun yang terpenting adalah bagaimana agar pasokan barang bisa tersedia dan peluang pasar tetap terbuka.

Secara sederhana, menjadi pedagang adalah membeli barang baik langsung dari pedagang atau produsen dan kemudian menjual barang tersebut kepada pedagang lagi atau langsung kepada konsumen akhir. Dari kegiatan jual beli ini, ditetapkanlah selisih antara nilai jual dan beli yang mana dari selisih itu sebagian untuk biaya tenaga kerja dan keperluan administrasi perusahaan. Dengan kata lain, menjadi pedagang bukanlah hal yang sulit dan sangat banyak orang Indonesia yang bisa melakukannya asalkan diberi kesempatan!

Demikian juga untuk menjadi industriawan, petani, peternak dan sebagainya bukanlah merupakan hal yang sulit. Kita seringkali menyaksikan berbagai kelompok pemuda yang telah mampu menggeluti dan mengembangkan suatu produk tetapi saat mereka ingin mengembangkannya tersendat oleh kelangkaan modal. Kelompok-kelompok kreatif seperti ini sesungguhnya berjumlah banyak, dan karenanya perlu terus didorong, baik dengan teknologi peningkatan kualitas produk, penerapan manajemen modern, perluasan pasar serta bantuan pinjaman modal yang memadai.

Dengan terciptanya satu juta pengusaha baru, sementara mereka mempekerjakan setidaknya 4 orang saja, maka sudah akan terserap 5 juta orang yang mendapat pekerjaan. Apabila tiap-tiap orang memilik seorang pasangan hidup dan dua anak, maka setidaknya 20 juta orang telah bisa hidup secara wajar. Dengan kata lain, martabat sosial-ekonomi mereka telah dapat terangkat dengan sangat berarti!

Apabila para pengusaha baru tersebut telah bisa sekali saja memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya, maka niscaya mereka akan terus terpacu untuk mendapatkan untung secara berkelanjutan dari tahun ke tahun. Karenanya, mereka pun akan terus belajar mempertahankan perusahaannya dengan mengembangkan penemuan-penemuan baru baik dalam pengembangan produk, perluasan pasar, jaringan bisnis baik dengan swasta maupun dengan pemerintah dan sebagainya. Bahkan pada tingkat tertentu mereka juga akan mengembangkan sayap usahanya hingga melampaui batas negara terlebih lagi pada era sekarang, perdagangan bebas melalui AFTA maupun APEC telah di depan mata.

6. Menyejahterakan Buruh dan Melaksanakan ESOP

Dalam suatu analisis kelas, disebutkan bahwa antara buruh (pekerja) dan pemilik modal (pengusaha) akan selalu terjadi pertentangan kepentingan dan karenanya kedua kelompok ini selalu dikatakan bersifat antagonistis. Dalam suatu gerakan yang paling radikal, maka pertentangan ini terus dibesarkan sehingga diharapkan terjadi suatu revolusi sosial.

Dalam revolusi ini, buruh atau rakyat secara umum dapat memiliki seluruh alat produksi melalui kepemilikan oleh negara. Dengan demikian, negara atas nama rakyat, berhak menguasai seluruh alat produksi sementara kepemilikan pribadi ditiadakan. Karena cara ini dipandang harus dapat berjalan tanpa menunggu persetujuan seluruh rakyat, maka dijalankanlah sistem diktatur proletariat.

Dalam perkembangannya, sistem ini ternyata mengalami kebangkrutan dan ini bisa disaksikan dengan runtuhnya negara-negara komunis terutama Uni Soviet, Eropa Timur dan sebagainya. Cina tidak termasuk dalam kategori ini karena dalam perjalanannya telah membuka diri untuk menghormati kepemilikan pribadi dan juga secara pasti mengadopsi mekanisme pasar bebas secara terbatas, terutama di daerah-daerah pesisirnya.

Sebab utama mengapa sistem pasar bebas atau persaingan bebas dapat hidup (survive) di negara-negara Eropa dan Amerika, adalah karena dalam hubungan buruh-pengusaha telah terjadi suatu perubahan yang sangat fundamental, sehingga tuntutan untuk melakukan revolusi sosial dengan sendirinya terhempas. Berkurangnya hubungan yang antagonistis antara buruh dan pengusaha semakin cepat didorong karena dibolehkannya buruh mengorganisasikan diri.

Perkembangan peradaban manusia tidak saja menumbuhkan paradigma baru pada kaum buruh untuk memperkuat posisi tawarnya, melainkan juga telah mengubah orientasi pengusaha dari yang bersifat eksploitatif menjadi kemitraan (partnership). Implikasinya adalah pengusaha dapat menghargai faktor manusianya yaitu buruh. Dalam paradigma baru ini, faktor manusia atau buruh adalah faktor terpenting dari sebuah kegiatan usaha.

Karena itu, di negara-negara yang beradab, kesejahteraan kaum buruh pun sangat diutamakan dan ternyata hal ini berakibat langsung pada peningkatan produktivitas usaha. Karena buruh merupakan bagian terbesar dari keseluruhan angkatan kerja, maka dengan peningkatan pendapatan buruh, menyebabkan peningkatan permintaan agregat dalam negeri sehingga memicu produksi dalam negeri secara lebih aktif. Keadaan ini akhirnya melahirkan keseimbangan baru (new equilibrium) dengan tingkat pemerataan yang lebih nyata!

Pada abad ke-18 di mana mulai berkembangnya kapitalisme industri di Eropa, perlakuan kepada buruh sangatlah menggetirkan. Pada saat itu, paradigma yang berkembang adalah dengan bisa menekan serendah-rendahnya upah buruh, maka akan diperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi pengusaha. Kaum buruh pada masa itu, tidak lebih seperti segerombolan binatang yang terlatih dan lebih mudah diperintah. Karena keadaannya yang sangat miskin dan terpenjara oleh rutinitas kerja, maka kesadaran kaum buruh untuk mengorganisasikan diri pun belum banyak berkembang.

Kebanyakan kaum buruh Indonesia sekarang ini, masih belum merasa penting untuk mengorganisasikan diri dalam suatu serikat buruh. Saat ini memang telah ada sekitar 62 federasi serikat buruh. Namun jumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh hanya sekitar 8% dari seluruh buruh yang ada. Keadaan yang serba sulit dan tertutup di tambah lagi dengan ancaman-ancaman dari pengusaha serta kekhawatiran di PHK bila mengorganisasikan diri, telah membuat buruh menjadi apatis. Karena itu, tidak berlebihan jika keadaan buruh di banyak tempat kerja di Indonesia, sama nasibnya dengan perkembangan awal kapitalisme di Eropa!

Dengan mengorganisasikan diri dalam serikat buruh, maka posisi tawar buruh akan jauh semakin meningkat. Karenanya buruh bisa menuntut peningkatan kesejahteraan, baik berupa pendapatan yang layak serta jaminan kesehatan dan keselamatan di tempat kerjanya. Hal ini bisa dicapai secara bertahap dengan melakukan perundingan-perundingan dengan pengusaha. Karena itu, tugas utama dari kaum nasionalis kerakyatan adalah mengorganisasikan buruh agar memiliki posisi tawar yang seimbang dengan para pemilik modal!

Apabila peran serikat buruh ini telah tumbuh, maka dengan sendirinya peran pemerintah akan berkurang secara bertahap pula. Karena sesungguhnya, dalam suatu lingkungan kerja, unsur bipartitlah (buruh dan pengusaha) yang seharusnya memainkan peran utama. Kecuali ada hal-hal tertentu yang menyangkut peraturan-peraturan normatif yang dilanggar, maka barulah diperlukan peran atau intervensi pemerintah melalui wadah tripartit (bipartit + pemerintah).

Dalam perspektif gerakan buruh, usaha memanusiakan buruh haruslah datang dari buruhnya itu sendiri. Sangatlah berbahaya mengharapkan usaha memanusiakan buruh ini datangnya dari pengusaha, terlebih lagi budaya feodal bangsa Indonesia masih kuat melekat pada para pengusaha. Ditambah lagi watak dasar manusia yang selalu ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka akan sulitlah mengharapkan keasadaran pengusaha di Indonesia untuk secara serta-merta memanusiakan buruhnya. Dalam hubungan ini, maka gerakan buruh harus diarahkan bukan hanya untuk menyadarkan kaum buruh dalam rangka mendesakkan kepentingan-kepentingannya saja, melainkan juga untuk memberikan penyadaran kepada para pengusaha agar dapat mengapresiasi buruhnya secara lebih terhormat. Dengan kesejahteraan buruh yang tinggi, maka secara langsung dapat meningkatkan produktivitas usahanya. Hal ini sudah dibuktikan di berbagai negara maju termasuk juga di Asia seperti di Jepang dan Korea.

Belum banyak pengusaha di Indonesia yang menganggap buruh sebagai manusia yang juga memiliki eksistensi kemanusiaannya. Karenanya perlakuan mereka terhadapnya seringkali tidak manusiawi. Buruh tidak dianggap sebagai sumber majunya sebuah perusahaan, melainkan dianggap pelengkap dari suatu proses produksi. Hal ini berbeda dengan negara yang telah maju dan lebih beradab, di mana buruh atau karyawan dinilai sebagai sumber daya yang nilainya paling tinggi. Dengan dasar itulah, maka dikembangkan tiga prinsip utama dalam hubungan buruh-pengusaha, yaitu meningkatkan etika manajeman yang berdasar solidaritas, mengharmoniskan hubungan kemanusiaan dalam perusahaan dan yang terakhir menyumbangkan kemajuan sosial-ekonomi masyarakat secara umum melalui perusahaan. Karenanya, tidaklah heran bila dalam perusahaan-perusahaan di negara tersebut, pertemuan antara manajemen dan buruhnya bisa dilakukan tiap bulan untuk mendiskusikan beberapa hal yang berkaitan dengan hubungan industrial.

Di Jepang misalnya, sebagai bukti bahwa buruh mendapat penghargaan yang tinggi, maka lembaga partner serikat buruh dipimpin oleh para pengusaha terkenal seperti chairman dari Toyota, Hitachi, Omron, Fujitsu, Fuji Bank dan sebagainya. Dengan demikian, segala keputusan yang menyangkut hubungan buruh-pengusaha dapat langsung dijalankan, karena mereka adalah orang-orang yang berwibawa dan pengambil keputusan tertinggi dalam perusahaannya masing-masing. Hal ini jauh berbeda dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), di mana pimpinannya bertindak seperti perantara para pengusaha, sehingga wajarlah jika APINDO masih belum berfungsi dengan optimal.

Memang sangat sulit untuk mengorientasikan pengusaha agar lebih manusiawi terhadap buruhnya. Hal ini di antaranya karena masih kurangnya pengetahuan mereka tentang ekonomi makro yang sesungguhnya bisa membuat perusahaan berhasil dalam jangka panjang. Kebanyakan dari pengusaha Indonesia masih berwawasan jangka pendek dan mau cepat ambil untung. Karena itu, seharusnya asosiasi pengusaha perlu memberikan pelatihan secara rutin dan berjenjang kepada para pengusaha tentang pentingnya menghargai buruh dalam rangka meningkatkan produktivitas perusahaan.

Kita memang tidak bisa begitu saja menempatkan semua kesalahan pada pengusaha dalam menyejahterakan buruh. Apabila ditanyakan kepada pengusaha mengapa mereka memperlakukan buruh secara tidak manusiawi, maka mereka menjawab, sesungguhnya mereka bisa memberikan lebih, tapi karena biaya-biaya siluman (invisible cost) yang harus mereka keluarkan sangat besar, maka biaya tersebut harus diambil dari alokasi upah buruh. Biaya siluman ini di antaranya untuk menyogok para pejabat dan pengelola bank yang berkaitan dengan usaha tersebut. Saat mereka mendirikan usahanya dengan meminjam kredit dari bank, mereka telah me-mark up-nya sehingga beban bunga dan cicilan pokoknya harus dibayar dari kegiatan usaha yang menggunakan investasi, misalnya, setengah dari pinjamannya. Sementara sisanya, yaitu setengah dari pinjamannya dibagi-bagi kepada pengelola bank dan pejabat lainnya termasuk juga pengusahanya itu sendiri.

Banyak pengusaha di Indonesia terutama pada waktu lalu, yang apabila mereka meminjam kredit kepada bank terlebih dahulu menaikkan kebutuhan pinjamannya hingga dua kali dari kebutuhan sebenarnya bahkan bisa lebih dari itu. Apabila kebutuhan pinjamannya Rp. 1 trilyun, maka mereka meminjamnya Rp. 2 trilyun. Nilai Rp. 1 trilyun memang diperuntukan untuk kegiatan usaha, namun yang selebihnya dibagi-bagi kepada mereka yang terlibat dalam proses pinjam meminjam ini termasuk pengusahanya sendiri untuk keperluan pribadi, pengelola bank, pengawas serta pejabat pemerintah terkait yang sebagian ditukarkan dalam valuta asing khususnya USD dan kemudian disimpan di bank-bank luar negeri. Inilah sesungguhnya yang menyebabkan pelarian modal dan sekaligus banyak terjadinya kredit macet saat ini! Saat perusahaan beroperasi, tentunya ada biaya untuk buruh serta biaya bunga dan pengembalian pinjaman. Karena uang yang dipinjam sebesar Rp. 2 trilyun, maka pokok dan bunga pinjaman ini harus dapat dibayar dari kegiatan usaha yang nilainya Rp. 1 trilyun. Dengan demikian, hak buruhlah yang terpaksa harus diambil untuk membayar pokok dan bunga pinjaman yang Rp. 2 trilyun itu. Karenanya, sangat dapat dimengerti jika upah buruh di Indonesia menjadi sangat rendah sekali!

Dapatlah dimengerti bila rata-rata biaya buruh (labor cost) di Indonesia hanya sekitar 7% saja dari biaya total produksi (total cost of production). Sementara di Asia Tenggara saja, nilai ini telah mencapai 21% sedangkan di negara-negara maju sudah bisa mencapai 30-40%. Karena itu, sesungguhnya upah buruh di Indonesia masih bisa dinaikkan hingga dua kali lipat atau lebih asalkan saja segala bentuk KKN dan inefisiensi lainnya bisa dihapuskan!

Adanya anggapan bahwa berkurangnya investasi karena gejolak perburuhan terutama karena menuntut upah yang tinggi, merupakan anggapan yang tidak benar. Terlebih lagi jika kita melihat data bahwa upah buruh Indonesia termasuk yang sangat rendah dibanding negara-negara Asia pada umumnya. Menurut survai yang dilakukan Warner International tahun 2000, untuk upah buruh industri tekstil, diperoleh data bahwa upah buruh di Singapura sebanyak 21 kali lebih tinggi dari upah buruh di Indonesia. Malaysia lebih dari 11 kali, Hong Kong lebih dari 22 kali, Thailand lebih dari 7 kali, Cina lebih dari 5 kali, Filipina lebih dari 5 kali, Pakistan lebih dari 2 kali dan bahkan Vietnam lebih dari 1,6 kali dibanding upah buruh di Indonesia!

Karena itu, untuk dapat meningkatkan kembali kegiatan investasi, maka harus dilakukan perjuangan untuk menghapus KKN yang dilakukan secara bersama antara buruh dan pengusaha, tentunya pengusaha yang bukan bermental maling. Karena itu, serikat buruh dan asosiasi pengusaha berkepentingan untuk mendesak pemerintah agar segera menghapus segala bentuk KKN, yang dimulai dengan membersihkan para pejabat tinggi negaranya serta pengelola lembaga keuangan dan perbankan pada umumnya yang berindikasi KKN. Di samping itu, hal terpenting untuk memacu investasi adalah perlunya meningkatkan stabilitas politik dan keamanan serta kepastian hukum, sehingga para investor tidak merasa bingung dan ketakutan seperti sekarang ini!

Untuk mengurangi antagonisme antara buruh dan modal, selain daripada memperkuat posisi tawar kaum buruh dengan membangun serikat-serikat buruh, kaum nasionalis kerakyatan juga harus memberikan kesempatan kepada kaum buruh untuk turut memiliki saham perusahaan dengan menjalankan ESOP (employee stock ownership program). Di negara-negara Eropa dan Amerika, pelaksanaan program ini telah berjalan dengan sangat memuaskan dan bahkan dapat secara langsung meningkatkan produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. Karenanya, sampai saat ini banyak perusahaan yang dengan sadar memberikan kesempatan kepada para buruhnya untuk segera memiliki saham, bahkan ada yang sampai menguasai 51% dari keseluruhan saham.

Untuk Indonesia, di mana saat ini sedang berlangsung penyitaan asset-asset perusahaan oleh BPPN, sesungguhnya merupakan kesempatan yang baik untuk bisa melaksanakan program kepemilikan saham untuk kaum buruh ini. Demikian juga halnya dengan rencana privatisasi BUMN yang saat ini sedang berlangsung. Tentunya, akan lebih menggembirakan, bila perusahaan-perusahaan swasta dengan kesadaran penuh melaksanakan program ini semata-mata demi produktivitas, dan keuntungan perusahaan dalam jangka panjang!

Program kepemilikan saham ini, tentunya bisa dilaksanakan secara langsung, yaitu perusahaan secara langsung melepaskan sebagian saham kepada buruhnya. Para buruh diminta untuk menyisihkan dari tabungannya untuk kemudian membeli secara langsung saham perusahaan tersebut. Kalaupun ternyata tabungan para buruh tidak mencukupi untuk membeli sebagian saham tersebut, maka bisa juga dilakukan dengan cara opsi, yaitu yang dibayarkan kemudian hari melalui dividen. Setelah katakanlah 5 tahun, maka para buruh tersebut telah memiliki saham secara penuh, sehingga pada tahun berikutnya bisa mendapatkan keuntungan perusahaan melalui dividen yang bisa dinikmati langsung oleh para buruhnya.

Untuk kasus perusahaan yang disita BPPN, sesungguhnya pemerintah bisa menetapkan agar diciptakan suatu persyaratan bahwa perusahaan yang akan dijual, sebagian sahamnya harus dilepas kepada para buruhnya, katakanlah 20% melalui skema opsi yang akan dibeli secara dicicil melalui hasil dividen. Apabila hal ini dilakukan, maka akan semakin banyak masyarakat yang memiliki perusahaan-perusahaan unggul, yang berarti pula merupakan upaya langsung untuk meredistribusikan asset-asset produktif kepada masyarakat luas. Dengan demikian, maka akan semakin banyak jumlah masyarakat yang meningkat pendapatanya. Karena itu, program ESOP ini adalah juga program strategis untuk meningkatkan pemerataan pendapatan!

7. Menyeimbangkan Kekuatan Pribumi dan Non-Pribumi

Mungkin hanya sedikit orang yang telah melupakan bahwa pada tanggal 13-14 Mei 1998, telah terjadi suatu kerusuhan yang kemudian berkembang hingga bernuansa etnis. Berbondong-bondong masyarakat dari etnis Cina atau yang sering kita sebut nonpri lari meninggalkan tanah air dengan membawa berbagai asset yang masih mungkin bisa dibawa. Kejadian tersebut tentunya sangatlah menggetirkan dan mempermalukan kita sebagai bangsa. Karena secara individual, sesungguhnya mereka tidak bersalah. Namun demikian, telah menjadi suatu fakta sosial, bahwa kaum etnis Cina seringkali menjadi sasaran dari kemarahan rakyat. Hal ini bisa kita telusuri misalnya dari tahun 1960-an dan tahun 1980-an di mana kerusuhan bernuansa etnis ini terjadi.

Sebagian besar orang merasa ragu dan takut untuk membicarakan etnis Cina secara terbuka, karena khawatir dituduh mempersoalkan sara (suku, agama, ras dan antar golongan). Karena merasa takut, kita tidak pernah menyelesaikan ketegangan etnis tersebut sampai ke akar-akarnya, sampai akhirnya kita menyaksikan kasus-kasus kerusuhan sosial yang bernuansa sara tersebut. Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa persoalan sara selama ini telah ada tetapi kita selalu menyembunyikannya “di bawah karpet”. Untuk mewujudkan suatu masyarakat yang beradab dan modern, sudah bukan zamannya lagi kita menutup-nutupi persoalan yang memang sesungguhnya ada. Kaum nasionalis kerakyatan, tidak perlu merasa ragu mengungkap semua persoalan yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat untuk selanjutnya mencarikan pemecahannya!

Apabila kita ingin mendalami akar permasalahan kerusuhan sosial di Indonesia, maka masalah utama yang harus kita selidiki adalah kesenjangan sosial-ekonomi di tengah-tangah masyarakat kita. Kesenjangan sosial-ekonomi ini akan berkait dengan perbedaan etnis atau ras, golongan dan bahkan juga perbedaan agama. Karena itu, untuk mencari penyelesaian dalam persoalan sara ini, maka tugas utama yang harus kita lakukan adalah memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi, sehingga dengan sendirinya akan mengurangi kecemburuan sosial. Karena itu, untuk memperlemah ketegangan potensial antara pribumi dan nonpribumi ini, diperlukan kerja keras semua pihak untuk menghilangkan kecemburuan sosial-ekonomi tersebut!

Tidak ada yang bisa membantah bahwa kekuatan bisnis kaum nonpri begitu tangguh, memiliki jaringan yang kuat serta solidaritas yang tinggi, bahkan bukan hanya pada tingkat nasional tetapi juga regional dan internasional. Untuk kasus Indonesia, keberadaan bisnis kaum nonpri telah sangat berurat berakar sejak bangsa Indonesia masih jauh dari kemerdekaan. Pada zaman penjajahan tempo dulu, kaum nonpri merupakan komunitas masyarakat perantara dari penguasa kolonial kepada masyarakat pribumi dan sebaliknya, sehingga berbagai jaringan ekonomi produksi maupun distribusi telah lama terbangun dan dikuasainya.

Pengalaman yang begitu lama ini terus dipertahankan hingga bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Terutama saat Orde Baru berkuasa, komunitas nonpri tidak diperbolehkan masuk dalam gelanggang politik, bahkan secara sosial-budaya pun mereka dilarang untuk mengembangkannya, kecuali kegiatan bisnis. Karena itulah, pada masa itu kalangan nonpri identik dengan bisnis atau pelaku bisnis adalah nonpri. Kebijakan ini dengan sendirinya semakin memperkuat posisi kalangan nonpri dalam kegiatan ekonomi, sehingga komunitas nonpri yang berjumlah 4% dari jumlah penduduk Indonesia, bisa menguasai sekitar 80% dari seluruh kegiatan ekonomi di berbagai sektor.

Kita juga menyaksikan, hampir seluruh daerah yang menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yaitu di kota-kota besar, selalu dipenuhi oleh kelompok usaha dari kalangan etnis Cina ini. Karenanya, apabila di negara-negara lain kita mengenal adanya China Town yang dibangun secara khusus, maka di Indonesia, kota-kota besarlah yang identik dengan China Town tersebut! Jakarta adalah China Town, Surabaya adalah China Town, Medan adalah China Town, Semarang adalah China Town, Bandung adalah China Town, begitulah seterusnya, sehingga tidak mustahil pada suatu saat Indonesia terkesan sebagai Chinese Country. Secara psikologis, keadaan ini telah menyinggung warga pribumi yang merasa nenek moyangnya telah hidup di tanah tersebut berabad-abad lamanya.

Peristiwa 13-14 Mei 1998 memang telah menampar wajah bangsa kita secara langsung. Namun apabila kita membandingkannya dengan kejadian serupa yang pernah berlangsung pada bulan Oktober 1740, maka peristiwa Mei tersebut relatif sangat kecil dan tidak terlalu mengerikan. Pada tahun 1740 tersebut, sekitar 10.000 warga nonpri di Batavia atau Jakarta sekarang, telah dibunuh secara keji oleh pemerintah kolonial dengan memanfaatkan kalangan pribumi. Mereka bukan saja kaum lelaki tetapi juga perempuan dan anak-anak. Hal ini terjadi tidak lain karena kecemburuan sosial-ekonomi di mana warga nonpri saat itu sangat berhasil dalam perekonomian yang bahkan sampai menyaingi bangsa Eropa. Dengan tuduhan utamanya sebagai penyelundup (smugglers), maka sentimen kebencian etnis dapat dibangun hanya dalam beberapa hari saja!

Kita memang seringkali menganggap remeh bahwa peristiwa serupa tidak mungkin terjadi pada zaman yang telah beradab ini. Namun bila saja kita mau menengok sedikit ke belakang, beberapa peristiwa pembantaian ribuan bahkan jutaan manusia secara keji, benar-benar telah terjadi dan dicatat oleh tinta darah dalam sejarah peradaban manusia. Pembantaian lebih dari empat juta orang Yahudi di Jerman baru berselang 60 tahun, pembunuhan lebih dari satu juta manusia di Kamboja oleh kelompok Khmer Merah baru berselang 15 tahun, pembantaian ratusan ribu orang Indonesia pasca G30S/PKI baru berselang 35 tahun, bahkan pembunuhan puluhan ribu warga Boznia-Herzegovina di suatu tempat yang mengaku paling beradab yaitu di Eropa baru berselang 10 tahun. Karena itu, kaum nasionalis kerakyatan, jangan sekali-sekali menganggap remeh kemungkinan terjadinya peristiwa serupa kepada warga nonpri pada masa mendatang!

Berkembangnya era globalisasi ternyata semakin memperkokoh komunitas nonpri pada tingkat regional dan internasional. Jumlah komunitas Cina perantauan (overseas chinese) yang berada di seluruh dunia saat ini adalah 60 juta jiwa dan memiliki GDP sekitar USD 500 miliar yaitu suatu jumlah ketiga terbesar setelah Amerika Serikat dan Jepang. Dengan jaringan yang demikian tersebar di berbagai negara terutama di kawasan Asia Pasifik, maka sangatlah wajar jika komunitas ini yang akan tampil mengambil keuntungan terbesar dari setiap transaksi bisnis antar negara di kawasan ini. Terlebih lagi abad sekarang adalah abad Asia Pasifik.

Di satu sisi keadaan ini begitu menguntungkan, namun pada sisi lainnya akan bisa berakibat buruk apabila masyarakat pribuminya semakin jauh tertinggal. Karena itulah, harus ada upaya yang terpadu agar posisi yang menguntungkan ini dapat pula menarik gerbong bisnis dari kalangan pribumi yang selama ini tertinggal. Kesadaran untuk menarik gerbong bisnis yang tertinggal ini, harus menjadi kesadaran kedua belah pihak yaitu kalangan pribumi dan nonpri sendiri, serta didorong oleh peraturan perundang-undangan yang yang memadai!

Gerakan asimilasi atau pembauran tidak boleh hanya diartikan dalam bidang sosial-budaya saja tetapi juga harus diterjemahkan secara nyata dalam bidang ekonomi. Berbagai keunggulan kalangan nonpri seperti misalnya keuletan, pantang menyerah, hemat sebelum benar-benar untung, serta menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis, harus pula dijadikan contoh oleh kalangan pribumi! Sebaliknya kalangan nonpri yang telah berhasil, harus pula melibatkan secara aktif kalangan pribumi dalam kegiatan bisnisnya atau dengan kata lain mereka harus secara sadar menularkan keberhasilannya kepada kalangan pribumi.

Pada zaman Orde Lama kita mengenal Politik Benteng yaitu proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Pada periode ini banyak bermunculan perusahaan Ali-Baba, di mana yang mendapat berbagai kemudahan adalah Ali sang pribumi tetapi yang menjalankan perusahaan adalah Baba sang nonpri. Saat ini, gerakan bisnis yang mungkin bisa kita jalankan adalah membentuk Baba-Ali, di mana Baba menggandeng beberapa Ali yang berniat terjun ke bisnis secara serius. Para Ali di sini, janganlah para pejabat, melainkan Ali yang berada di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat dilakukan baik dalam rangka bisnisnya itu sendiri ataupun dalam rangka magang sebelum dapat berdiri sendiri.

Gerakan ini memang terkesan bukan gerakan ekonomi semata atau tepatnya gerakan ekonomi yang berbasis integrasi sosial. Dalam jangka panjang, gerakan ini akan menimbulkan stabilitas sosial yang bersifat lintas etnis. Keberhasilan ekonomi sebaik apapun akan menjadi kurang berarti bila suatu kelompok masyarakat, hidup di tengah-tengah kecemburuan sosial-ekonomi yang setiap saat bisa meledak dan berpotensi merugikan tidak saja harta benda tetapi juga jiwa dan raga.

Kaum nasionalis kerakyatan harus berada di barisan terdepan untuk menjaga jangan sampai setetes darah pun tumpah dari tubuh kalangan nonpri akibat kecemburuan sosial-ekonomi ini! Namun demikian apa yang harus dikerjakannya bukanlah seperti pemadam kebakaran atau petugas keamanan. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah “membunuh” akar penyebab kesenjangan sosial-ekonomi tersebut. Kaum nasionalis kerakyatan yang berada pada sektor ekonomi di mana pun tempatnya, baik itu di pemerintahan, perbankan, bisnis sektor riil dan sebagainya, harus berjuang keras untuk memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara kalangan pribumi dan nonpri ini!

Kita harus menyadari bahwa komunitas etnis Cina merupakan bagian yang nyata dari perjalanan sejarah masyarakat kita. Anggaplah mereka sebagai salah satu suku yang ada di Indonesia. Mereka juga harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan kehidupan sosial-budayanya seperti juga kita memberi kesempatan kepada suku-suku lain untuk berkembang. Pendidikan-pendidikan berbasis etnis Cina, hari-hari besar bahkan keberadaan agama dan kepercayaan etnis Cina juga perlu dikembangkan secara wajar seiring dengan pengembangan sosial-budaya daerah-daerah lainnya.

Tindakan serupa yang harus dilakukan oleh kalangan nonpri adalah dengan membaur dan tidak membangun kehidupan yang eksklusif apalagi terkesan “menantang” di tengah-tengah kesulitan ekonomi sebagian besar kalangan pribumi. Tindakan-tindakan eksklusif yang cenderung diskriminatif harus segera diakhiri seperti misalnya pemberian upah yang lebih tinggi kepada pekerja nonpri dibanding pribumi di suatu perusahaan milik nonpri, padahal pekerjaan yang dilakukannya adalah sama dan sejenis. Demikian juga, kurangilah membangun perumahan-perumahan eksklusif dan mewah yang mayoritas penghuninya adalah kalangan nonpri, sementara hanya berjarak beberapa meter saja dari tempat itu, terdapat perkampungan kumuh yang masyarakatnya hidup serba kesulitan.

Apabila kedua belah pihak telah menyadari kelemahan dan kekuatannya masing-masing dan kemudian mencari sinerginya, maka akan terbentuklah suatu keseimbangan yang dinamis antara kekuatan pribumi dan nonpribumi. Dengan keseimbangan ini, maka ketentraman dan kepercayaan diri rakyat Indonesia dalam bidang bisnis secara umum akan meningkat, sehingga pada saatnya akan siap menghadapi berbagai tantangan globalisasi dengan cara bergandengan tangan dan bahu-membahu!

 
< Prev   Next >
Pembenahan

Mohon maaf, web http://jumhur.net ini model lama dan akan dibenahi, terimakasih atas kujungan Anda. ayahyaweb.com

 

Jajak Pendapat
Rubrikasi yang sering Anda baca
 
Sindikasi
 
Top!
Top!