| 3.2.3. Menegakkan Kewibawaan Hukum |
|
|
|
| Wednesday, 30 October 2002 | |
|
Berkembangnya suasana anti hukum, saat ini bukan hanya milik mereka yang kurang berpendidikan. Tetapi justru mereka yang berpendidikan sangat tinggi, dengan berbagai cara, berusaha tidak mengindahkan aturan hukum. Hukum seperti seringkali kita saksikan telah menghamba pada kekuasaan dan materi sehingga kehilangan objektivitasnya. Mudahnya upaya menihilkan arti hukum ini, karena memang dalam aturan-aturan hukum yang saat ini kita miliki masih banyak yang mudah dimanipulasi, baik dalam materi atau substansinya, aparat penegaknya maupun kelembagaan hukumnya itu sendiri. Pembenahan substansi hukum haruslah dimulai dari filosofi pendirian negara Indonesia. Filosofi pendirian negara yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945, setidaknya memerlukan penjabaran dalam bidang hukum yang meliputi tiga bidang utama yaitu yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan partisipasi politik, hukum ekonomi dan bisnis, serta pengembangan hukum adat. Pengembangan materi hukum saja tidak dapat menjamin suatu aturan hukum dapat dilaksanakan bila tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, terlebih lagi jika tidak didukung oleh kelembagaan hukum yang memadai. Dalam kaitan ini, disamping diperlukan pengawasan oleh masyarakat secara langsung kepada para aparat tersebut, perlu juga dilakukan peremajaan aparat penegak hukum oleh mereka-mereka yang relatif belum terkontaminasi oleh mafia hukum atau mafia peradilan. Bagi para penegak hukum yang terindikasi telah terkontaminasi, harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pensiun dini atau kalau memang diperlukan, segera dipensiunkan! Sementara itu, yang berkaitan dengan kelembagaan hukum, harus dikembangkan suatu mekanisme yang jelas antar lembaga hukum, sehingga suatu proses hukum dapat berjalan dengan lebih pasti dan cepat. Kelembagaan hukum yang berkaitan dengan badan peradilan, juga perlu dikembangkan agar tidak semua perkara harus masuk pengadilan. Kita mengetahui bahwa pengambilan keputusan suatu perkara yang masuk pengadilan, biasanya berjalan sangat lama terlebih lagi kalau harus melakukan banding dan kasasi. Karena itu, keberadaan lembaga arbitrase, negosisasi, mediasi dan konsiliasi perlu lebih dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. 1. Pengembangan Hukum HAM dan Partisipasi Politik Hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia (HAM), setidaknya harus dapat merumuskan hal-hal seperti bebas dari rasa takut, bebas dari penyiksaan, bebas dari diskriminasi, serta secara khusus perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam bidang HAM ini, kita sebagai bangsa yang telah tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, harus menghormati dan melaksanakan butir-butir yang telah tercantum dalam Universal Declaration of Human Right tahun 1948. Selanjutnya juga, penelitian mengenai konvensi-konvensi yang telah dilahirkan oleh PBB maupun ILO (international Labor Organisation) yang berkaitan dengan HAM perlu dilakukan dengan cermat dan apabila memang dianggap sudah bersesuaian dengan keadaan bangsa kita, maka harus segera diratifikasi untuk selanjutnya dilaksaksanakan secara konsekuen! Peningkatan perlindungan terhadap HAM dapat dilakukan dengan cara pembentukan lembaga pengawasan HAM tidak saja berada pada tingkat nasional seperti yang ada pada Komnas HAM tetapi juga harus diadakan sampai pada tingkat daerah atau lebih tepatnya tingkat kabupaten/kota. Hal ini diperlukan karena biasanya semakin jauh suatu masyarakat dari pusat pengawasan, semakin sering pelanggaran HAM itu terjadi. Keberadaan lembaga-lembaga pengawasan HAM di daerah ini dengan sendirinya bisa mengurangi beban Komnas HAM, sehingga secara umum penanganan pelanggaran HAM bisa berjalan dengan cepat tanpa perlu berlarut-larut seperti sekarang ini. Di antara berbagai konvensi yang terpenting untuk dilaksanakan adalah perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kita mengetahui bahwa budaya Indonesia pada umumnya adalah budaya patriar, yaitu budaya yang menjadikan laki-laki sebagai mahluk superior di hadapan perempuan. Dengan budaya demikian, maka seringkali terjadi ekses-ekses yang berkaitan dengan kekerasan fisik terhadap perempuan dan juga anak-anak. Karena itulah kita perlu segera mengembangkan perangkat hukum yang bisa mengurangi ekses-ekses ini secara lebih berarti dan terasakan. Di samping itu, perlu juga dikembangkan semacam lembaga konsultasi akibat trauma (Trauma Center) bagi perempuan dan anak yang telah mengalami kekerasan fisik di berbagai wilayah. Dalam kaitannya dengan pengembangan partisipasi politik rakyat, perlu diciptakan aturan hukum yang dapat menjamin kebebasan seseorang untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul, tanpa mendapat pembatasan-pembatasan yang berarti. Setiap orang harus diberi kebebasan untuk memilih aliran politik yang diyakininya, sejauh aliran politik tersebut tidak bertentangan dengan filosofi dasar pendirian negara-bansga ini. Partisipasi politik rakyat tidak boleh dihambat oleh peraturan-peraturan, terlebih lagi keadaan saat ini merupakan keadaan pancaroba atau transisi dari sistem yang otokratis menuju sistem yang lebih demokratis. Karenanya, peraturan-peraturan yang menghambat keikutsertaan rakyat untuk mendirikan partai politik dan mengikuti pemilu harus segera dihapuskan! Sebaliknya, biarlah rakyat sendiri yang akan melakukan penyeleksian secara alamiah terhadap partai-partai yang bertanding dalam pemilu. Pembaruan hukum dalam bidang politik, juga harus dapat mendekatkan rakyat dengan para wakilnya. Oleh karena itu, secara bertahap sistem pemilu yang dilaksanakan harus dapat mengarah pada sistem pemilu distrik. Dengan sistem ini, diharapkan rakyat tidak akan lagi memilih wakil-wakilnya seperti memilih “kucing dalam karung”, karena dengan cara ini rakyat akan langsung mengetahui siapa-siapa calon wakil mereka yaitu dengan mencantumkan foto atau nama calon legislatif mereka dalam kertas pemilihan. Seandainya memang pemilu mendatang belum dapat dilakukan secara distrik murni, maka setidaknya harus dilakukan dengan cara proporsional dengan stelsel terbuka, sehingga setidaknya para calon wakil rakyat sudah dapat diketahui oleh pemilih walaupun masih dibayang-bayangi oleh partai. Demikian juga halnya dengan pemilihan para eksekutif di berbagai jenjang pemerintahan, rakyat harus secara langsung memilih para calon tersebut tanpa harus diwakili oleh anggota-anggota parlemennya. Kalau sekarang pemilihan presiden dan wakil presiden sudah bisa dilakukan secara langsung, maka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, juga harus bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal ini di samping bisa lebih mendekatkan para eksekutif dengan rakyat pemilihnya, juga bisa menghindari KKN (money politic) antara calon eksekutif dengan anggota parlemen yang memilihnya, seperti yang biasanya dilakukan selama ini di daerah-daerah! Selain pentingnya dikembangkan aturan hukum yang mengatur partisipasi politik rakyat, maka yang perlu juga diatur adalah partisipasi rakyat dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kritik tajam pada pemerintah Orde Baru adalah karena diberlakukannya dwi-fungsi ABRI, yaitu suatu peranan ABRI dalam bidang politik dan juga keamanan. Gerakan reformasi politik pasca lengsernya Presiden Soeharto, dengan keras menuntut agar dwi-fungsi ABRI dihapuskan sehingga seluruh kehidupan politik, diserahkan pada mekanisme yang demokratis dan profesional. Demokratis berarti semua keputusan harus diambil oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Jatah kursi bagi ABRI yang dulu mencapai 20% di DPR saat ini sudah dihapuskan sama sekali. Sementara itu profesional artinya, mengembalikan tugas ABRI dalam hal ini TNI sebagai alat negara yang bertugas di bidang pertahanan dan keamanan. Namun demikian kita mengetahui bahwa dalam hal pertahanan dan keamanan ini, pada saat-saat tertentu seharusnya bukan saja menjadi tanggung jawab TNI, melainkan juga menjadi kewajiban seluruh rakyat atau yang kita sebut sebagai bela negara. Dalam kaitan inilah maka rakyat sipil apabila diperlukan harus bisa berfungsi sebagai pengaman negara. Dengan kata lain, maka sipil harus bisa berdwi-fungsi. Untuk fungsi pengamanan negara inilah, maka perlu dipertimbangkan adanya sistem hukum yang mengatur agar secara sukarela, rakyat dapat ikut dalam pendidikan dasar kemiliteran. Sehingga pada saat negara mendapat ancaman dari luar, maka tidak saja anggota TNI yang mampu memanggul senjata tetapi juga rakyat sipil yang telah mendapat latihan militer tersebut. Pelatihan ini, tentunya harus dilakukan oleh pihak militer yang profesional! 2. Pengembangan Hukum dalam Kegiatan Ekonomi dan Bisnis Dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam kita, aturan hukum harus dapat menjamin agar surplus dari kegiatan ekonomi tersebut, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta terlebih lagi swasta asing, dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Karena itulah, maka perlu dilakukan pembaruan UU Kontrak Karya dalam hal penambangan, serta pembuatan UU yang dapat mengintegrasikan kegiatan ekonomi masyarakat lokal! Aturan hukum yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan seperti misalnya UU Pasar Modal, UU Perbankan, UU Leasing dan Sewa Beli, UU Modal Ventura, UU tentang Jaminan, UU yang berkaitan dengan pembiayaan secara syari’ah, dan sebagainya dalam beberapa hal perlu mengalami pembaruan yang pada intinya agar dapat memacu berkembangnya sektor riil, sehingga dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. Namun demikian, aturan hukum tersebut harus juga dapat meningkatkan peran pengawasan sehingga jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran. Pembaruan hukum juga sangat dibutuhkan sebagai instrumen pemerataan, terlebih lagi keadaan saat ini, menunjukkan adanya jurang lebar antara kaya dan miskin. Dalam kaitan ini maka yang terutama perlu dikembangkan adalah UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, UU Pengembangan UKM, UU Koperasi, UU yang berkaitan dengan keterkaitan usaha (sub contracting) antara usaha besar, menengah dan kecil, UU yang mengatur jenis kegiatan usaha sehingga tidak adanya perangkapan kegiatan hulu sampai hilir oleh satu tangan pengusaha serta yang tidak kalah pentingnya adalah UU yang berkaitan dengan pengembangan sektor informal. Selanjutnya, dalam rangka pengembangan hukum ini harus dikembangkan sistem perlindungan untuk sebagian besar masyarakat akibat kegiatan ekonomi dan bisnis . Jangan sampai, kegiatan ekonomi tumbuh dengan pesat, tetapi di sisi lain menimbulkan kerugian bagi sebagian besar rakyat. Dalam kaitan ini, maka pengembangan atau pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen, UU Obat dan Makanan, UU yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, serta UU Lingkungan Hidup dan sebagainya harus mendapat perhatian khusus! 3. Penerapan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Nasional Kebhinekaan yang berarti keberagaman adalah suatu fakta dalam negara Indonesia modern. Mengelola kebhinekaan apabila tidak disertai dengan kearifan untuk menghargai adat dan budaya lokal, akan memunculkan ketidakpuasan dari berbagai entitas masyarakat adat itu sendiri. Hal ini telah terlihat di berbagai wilayah tanah air, di mana perlawanan masyarakat adat bukan lagi merupakan problem kecil tetapi sudah menjadi permasalahan yang merata di berbagai wilayah, terlebih lagi perlawanan tersebut, dalam era keterbukaan ini, dengan mudah dapat diketahui oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan internasional. Sehingga, peminggiran dan pengingkaran terhadap hak-hak adat saat ini sudah tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Membangun kearifan dalam menyikapi masyarakat adat ini harus dilakukan dengan mengakui keberadaan mereka sebagai bagian sah dari republik ini dan mengakui adanya hukum-hukum termasuk hukum kepemilikan adat dan berbagai lokal jenius yang telah berkembang berabad-abad yang lalu. Kita tidak perlu takut untuk mengakomodasi hukum dan kelembagaan masyarakat adat dalam pengembangan hukum nasional. Apabila keharusan ditegakkannya hukum adalah untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, maka akomodasi terhadap pelaksanaan hukum adat adalah sesuatu yang wajar, jika teryata mampu memenuhi rasa keadilan tersebut. Karena itulah, maka harus dapat diciptakan suatu sistem hukum yang dapat memberi ruang hidup terhadap hukum dan kelembagaan masyarakat adat ini. Penyeragaman yang pada akhirnya mematikan keberadaan masyarakat adat harus segera dihentikan, terlebih lagi hal tersebut telah dipakai alasan oleh mereka yang memiliki kekuatan modal untuk menggusur keberadaan mereka! Keberadaan hukum dan kelembagaan masyarakat adat, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan filosofi berdirinya bangsa Indonesia, bukan saja harus tetap dipertahankan tetapi juga dikembangkan. Berbagai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berusaha menyeragamkan harus segera diperbarui seperti misalnya UU No.5 tahun 1979 yang menyeragamkan seluruh wilayah untuk dibentuk menjadi wilayah desa, sehingga menghilangkan keberadaan adat seperti nagari, marga dan sebagainya. Dengan pemaksaan diadakannya desa yang ternyata bukan saja sebagai pengakuan wilayah tetapi juga menyangkut hukum dan sistem administrasi, jelas telah menjadikan masyarakat adat menjadi terpecah-belah, tidak saja yang menyangkut kepemimpinannya tetapi juga hak-hak kepemilikannya. Hal ini diakibatkan karena peraturan-perundangan yang ada saat ini, mengharuskan wilayah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakatnya, sementara itu hak milik berupa tanah adat secara otomatis menjadi milik negera. Sistem hukum nasional yang arif terhadap keberadaan hukum dan kelembagaan masyarakat adat, dengan sendirinya akan memberikan ruang hidup dan medorong potensi lokal genius dari berbagai masyarakat adat. Sehingga, pada akhirnya kehidupan secara nasional pun akan terasa lebih semarak dalam kebhinekaan. Kaum nasionalis kerakyatan harus mengartikan Bhineka Tunggal Ika bukan sebagai penyeragaman, melainkan persatuan dalam keberagaman yang dinamis! ...3.2.4. Menyempurnakan Identitas Sosial-Budaya Ke-Indonesia-an
|
| < Prev | Next > |
|---|






